Sementara untuk penilaian kesesuaian yang juga dilaksanakan pada September – Oktober 2022 diperuntukkan bagi kategori pelamar prioritas kedua (P2) yakni tenaga honorer eks kategori II (THK-II).
Kategori pelamar prioritas ketiga (P3) juga akan mengikuti penilaian kesesuaian di bulan yang sama, diisi oleh guru non ASN di sekolah negeri yang sudah terdaftar di Dapodik dengan masa kerja paling singkat tiga tahun.
Guru lulusan PPG yang terdaftar dalam database Kemendikbudristek dan guru yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja di bawah tiga tahun akan menjadi pelamar umum dan mengikuti seleksi tes di bulan November – Desember 2022.
Bagi pelamar prioritas 1 atau guru lulus passing grade tahun 2021 yang belum mendapat penempatan, dapat turun prioritas menjadi kedua, ketiga atau pelamar umum dengan menggunakan jabatan fungsional yang dimiliki.***