Gawat! Guru Negeri, Swasta, THK-II hingga Lulusan PPG Bisa Gagal Jadi ASN PPPK 2022 Jika Hal Ini Terjadi

- 19 September 2022, 16:40 WIB
Ilustrasi. Alasan guru bisa gagal menjadi ASN PPPK di tahun 2022.
Ilustrasi. Alasan guru bisa gagal menjadi ASN PPPK di tahun 2022. /pexels/

BERITASOLORAYA.com – Berdasakan keterangan resmi Kementerian PANRB, seleksi ASN PPPK 2022 untuk guru berbeda dengan mekanisme seleksi di tahun 2021.

Kali ini, pemerintah memberlakukan seleksi dengan memasukkan guru pada tiap kategori berdasarkan status guru tersebut.

Pemberlakukan kategori dalam seleksi PPPK guru 2022 bukan sekedar membedakan mekanisme seleksinya saja. Kategori juga menentukan kapan guru akan seleksi dan apakah guru terkait memiliki kesempatan menjadi ASN PPPK di tahun ini atau tidak.

Adapun kategori yang dimaksudkan dibagi menjadi beberapa jenis yakni kategori prioritas 1, prioritas 2, prioritas 3 dan pelamar umum.

Baca Juga: Lirik Lagu Tiba tiba Hilang oleh Mawar de Jongh, Ceritakan Tentang Seseorang yang Tinggalkan Mendadak

Dalam juknis seleksi guru ASN PPPK tahun 2022 yang dirilis Kemdikbudristek, masing-masing kategori guru akan mengikuti seleksi di bulan yang berbeda.

Untuk guru yang masuk kategori prioritas 1, prioritas 2 dan 3 akan melaksanakan rekrutmen PPPK di bulan September dan Oktober 2022. Sementara guru yang termasuk kategori pelamar umum akan diseleksi pada bulan November dan Desember 2022.

Adapun mekanisme seleksi masing-masing prioritas serta siapa saja guru yang masuk prioritas tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Lirik Lagu Teruslah Berharap oleh Judika, Ceritakan Tentang Hubungan yang LDR

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x