Resmi! Pengadaan PPPK 2022 dan Juknisnya, ini Kata KemenpanRB

- 20 September 2022, 06:40 WIB
Ilustrasi.Penjelasan PPPK 2022 berdasakan keterangan Kementerian PANRB.
Ilustrasi.Penjelasan PPPK 2022 berdasakan keterangan Kementerian PANRB. /Pixabay/mohamed_hassan/

BERITASOLORAYA.com - Pada seleksi PPPK 2022, Pemerintah memprioritaskan untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan, tetapi tidak mengesampingkan jabatan lainnya.

Prioritas pada seleksi PPPK 2022 ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang fokus pada pembangunan kualitas sumber daya manusia.

Selain itu, Pemerintah telah membuka penetapan formasi di PPPK 2022, sekitar kurang lebih 500 ribuan kebutuhan formasi di tahun anggaran 2022.

"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 adalah fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan, yang sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM) sesuai prioritas Presiden Joko Widodo," kata Menteri Anas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022, di Jakarta dikutip dari menpan.go.id.

Baca Juga: Resmi! Pencairan Tunjangan Insensif Guru Non ASN, Non Sertifikasi Dirapel Setahun. Ini Penjelasan Kemenag...

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menyampaikan bahwa, pengadaan PPPK 2022 untuk jabatan guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar.

Hal itu sebagimana yang tercantum pada Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang seleksi perjanjian kerja JF guru.

Pelamar Prioritas I adalah Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), non-ASN negeri, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Baca Juga: Kemnaker Rilis Informasi Terbaru tentang BSU. Bagaimana Penjelasan Detailnya? Yuk Simak di Sini...

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x