BERITASOLORAYA.com – Melalui Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022, dijelaskan bagaimana cara daftar seleksi atau pelamaran PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru.
Tidak berbeda dengan tahun sebelumnya, pelamar PPPK guru 2022 bisa melakukan pelamaran seleksi melalui portal nasional resmi BKN yakni https://sscasn.bkn.go.id.
Para guru tentu harus mengetahui bagaimana proses pendaftaran menjadi guru ASN di tahun 2022 serta dokumen apa saja yang perlu diunggah sebagai syarat pendaftaran.
Perlu diketahui, individu yang dapat melamar JF guru harus memenuhi syarat dari Kemdikbud. Pelamar PPPK guru kali ini dibagi menjadi 3 kategori prioritas dan 1 pelamar umum.
Baca Juga: Resep Tahu Walik Aci Enak dan Mudah dengan Bahan Sedikit, Teman Cocolan Sambal
Adapun para pelamar PPPK guru dapat mulai melakukan pendaftaran atau pembuatan akun di portal SSCASN setelah rekrutmen PPPK 2022 resmi dibuka.
Berikut langkah demi langkah yang dapat dilakukan untuk melamar PPPK guru 2022 di portal SSCASN:
Pertama, pastikan guru memiliki e-mail aktif untuk mengikuti proses seleksi PPPK guru 2022. Bagi guru yang telah memiliki akun dapat portal SSCASN, bisa melakukan update.