BERITASOLORAYA.com - Pada tahun 2022, Pemerintah akan membuka seleksi PPPK 2022. Sebab akan lebih fokus pada seleksi perjanjian kerja daripada seleksi CPNS.
Pemerintah juga telah menyampaikan mengenai penetapan formasi pada seleksi PPPK 2022 sekitar 500 ribuan lebih, yang berasal dari instansi Daerah dan Pusat.
Diketahui pula bahwa seleksi PPPK 2022 diprioritaskan bagi jabatan fungsional guru dan jabatan fungsional lainnya, seperti tenaga kesehatan.
Baca Juga: Resep Tahu Walik Aci Enak dan Mudah dengan Bahan Sedikit, Teman Cocolan Sambal
Jabatan fungsional guru di seleksi PPPK, pengelolaannya adalah Kemdikbud. Jf tenaga kesehatan dikelola Kemenkes dan jabatan fungsional lainnya, pengelolaannya sesuai instansi masing-masing.
Pada jabatan fungsional guru, juknis resminya diatur dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022, yang mana terdapat tiga kategori peserta prioritas ditambah dengan pelamar umum.
Pelamar prioritas pertama diisi oleh non ASN yang telah memenuhi nilai ambang batas, yaitu tenaga honorer THK2, non ASN negeri, lulusan PPG dan non ASN swasta.
Baca Juga: Resep Tahu Walik Aci Enak dan Mudah dengan Bahan Sedikit, Teman Cocolan Sambal
Prioritas kedua diisi oleh non ASN THK2 dan prioritas ketiga adalah tenaga honorer di sekolah negeri terdaftar Dapodik, mengajar tiga tahun atau lebih.