Cek! Salah Tulis Buku Nikah? Anda Bisa Datang ke KUA, Berikut Persyaratannya

- 24 September 2022, 14:38 WIB
Ilustrasi buku nikah
Ilustrasi buku nikah /Pexels/Rahadian Perwira Negara

BERITASOLORAYA.com – Mendengar atau melihat buku nikah, mungkin sudah tidak asing lagi bagi Anda.

Namun buku nikah yang dimiliki oleh pasangan suami istri, mungkin sebagian menemukan masalah yang dapat menimbulkan pertanyaan tentang solusi yang perlu dilakukan.

Bahkan masalah buku nikah pada sebagian pasangan suami istri mungkin sampai membuat kegelisahan tersendiri.

Baca Juga: Resmi! PANRB Tetapkan Honorer yang Bisa Langsung Jadi ASN PPPK 2022, Diangkat Bulan Oktober?

Adapun masalah yang terjadi pada buku nikah di sini adalah tentang buku nikah yang hilang, rusak, atau bahkan salah tulis.

Jika menemukan masalah yang telah disebutkan pada buku nikah, tidak perlu khawatir. Sebab ada solusi yang bisa diberikan bagi permasalahan tersebut.

Maka dari itu untuk mengetahui penjelasan tentang solusi yang bisa dilakukan atas permasalahan tersebut, bisa menyimak pemaparan yang ada di bawah ini.

Pertama terkait masalah buku nikah hilang atau rusak. Jika mengalami masalah tersebut bisa lakukan solusi berikut.

Baca Juga: Waktu Tinggal 4 Hari, Guru dan Kepala Sekolah Jenjang SD, SMP, SMA Sederajat Sudah Lakukan Arahan Ini?

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @kemenag_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x