Cek! Salah Tulis Buku Nikah? Anda Bisa Datang ke KUA, Berikut Persyaratannya

- 24 September 2022, 14:38 WIB
Ilustrasi buku nikah
Ilustrasi buku nikah /Pexels/Rahadian Perwira Negara

Bisa Anda perhatikan, jika buku nikah rusak atau hilang, ada beberapa cara menggantinya di KUA. Berikut penjelasannya untuk Anda:

1. Pertama, jika buku nikah rusak, bisa datang ke KUA dengan membawa buku nikah yang rusak, KTP, juga pas foto 2x3 latar biru.

2. Lalu apabila buku nikah hilang, maka bisa datang ke KUA dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, KTP, serta pas foto 2x3 latar biru.

3. Kemudian Anda juga perlu perhatikan bahwa duplikat buku nikah diterbitkan hanya untuk buku nikah yang rusak atau hilang.

Baca Juga: Batas 26 September, Langsung Jadi Guru Setelah Lulus Program Beasiswa Kemdikbud Ini, Segera Daftar!

Kemudian Anda juga perlu tahu, bahwa pelayanan ini diberikan dengan gratis.

Selanjutnya informasi kedua tentang masalah buku nikah yaitu apabila terjadi salah tulis di buku nikah, maka Kantor Urusan Agama atau KUA dapat mengganti dengan buku nikah yang baru.

Jadi yang memiliki masalah tentang salah tulis di buku nikah, bisa datang ke KUA dengan membawa beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Gratis.

kemudian apa saja persyaratan yang perlu dibawa?  Bisa Anda ketahui bahwa persyaratan yang perlu dibawa antara lain buku nikah asli serta pas foto 2x3 latar biru.

Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Beri Syarat ke Guru dan Kepala Sekolah yang Ingin Dapatkan Ini. Apa Saja?

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @kemenag_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah