Lalu perlu Anda ketahui juga apabila stok buku nikah terbatas, maka pihak KUA akan melakukan ini:
1. Mencoret dua garis di tulisan yang salah.
2. Menulis perbaikannya menggunakan huruf kapital.
3. Lalu, Kepala KUA membubuhi paraf di ujung kanan pada kata yang dicoret.
4. Kemudian, Kepala KUA memberikan cap dinas di atas kata yang salah.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram @kemenag_ri, itulah informasi tentang beberapa permasalahan buku nikah serta solusi yang diberikan.
Semoga bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi bagi pasangan suami istri yang menemukan permasalahan pada buku nikah.***