BERITASOLORAYA.com - Proses pendataan non ASN akan ditutup pada 30 September 2022.
Meski begitu, jika ada tenaga honorer yang memenuhi syarat namun belum terdata atau ada kesalahan pada data yang telah di-input, instansi bisa meminta penambahan waktu kepada BKN.
Sebelum waktu benar-benar berakhir, pastikan data honorer yang di-input pada portal pendataan benar. Kendala seperti gagal login, nama dan jabatan berbeda, SK hilang dan lain-lain tentu bisa diatasi.
Jika honorer mengalami masalah atau kendala tersebut, BKN telah merangkum jawabannya agar proses pendataan honorer bisa kembali berjalan lancar.
Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Beri Kesempatan Guru Semua Jenjang Ikut Program Ini. Batas hingga 9 Oktober
Berikut ini tanya jawab seputar pendataan honorer yang telah BeritaSoloRaya.com rangkum dari laman pendataan non ASN. Simak selengkapnya.
Tanya: Dokumen apa saja yang harus dipersiapkan untuk melakukan pelengkapan data?
Jawab: SK kontrak kerja, bukti pembayaran honorarium yang dibayarkan melalui APBD (untuk Instansi Daerah) ataupun APBN (Untuk Instansi Pusat), ijazah pendidikan terakhir yang dimiliki.
Tanya: Bagaimana jika saya tidak berhasil login dalam aplikasi?