BERITASOLORAYA.com- Sebelumnya, Kementerian PAN-RB telah merilis Surat Edaran pendataan non ASN tanggal 22 Juli. Akan tetapi, bagaimana nasib tenaga honorer setelah itu?
Pasalnya, tujuan pendataan non ASN dilakukan dengan maksud mencari solusi terkait permasalahan tenaga honorer yang bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Maka, diadakannya Rapat Koordinasi Kementerian PANRB bersama bupati seluruh Indonesia terkait non ASN, di Jakarta, Rabu 21 September 2022.
Rapat Koordinasi dihadiri oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar. Dijelaskan dalam Rakor mengenai tindak lanjut bila pendataan non ASN resmi berakhir sesuai linimasa jadwal yang telah ditetapkan. Selain itu, turut hadir pula Bupati seluruh Indonesia .
Baca Juga: Bulan Oktober Pengangkatan Ratusan Guru PPPK 2022? Untuk Kabupaten ini Simak Selengkapnya
Mereka turut melakukan persamaan dan persatuan persepsi dalam mencari jalan tengah atas dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer non ASN setelah pendataan non ASN berakhir dalam waktu dekat.
Adapun pendataan non ASN berakhir pada tanggal 30 September tahun 2022 berdasarkan yang telah berlaku.
Berdasarkan hasil Rakor pendataan, terdapat tujuh poin penting bagi honorer yang bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah, diantaranya adalah: