BERITASOLORAYA.com – Timeline pendataan non ASN menunjukkan proses pendataan tenaga honorer akan berakhir tanggal 30 September 2022.
Tanggal tersebut merupakan tahap pra-finalisasi di mana instansi harus sudah menutup semua proses kegiatan pendataan non ASN.
Selanjutnya, instansi harus mengumumkan daftar tenaga non ASN yang masuk dalam pendataan sebagai bentuk uji publik di kanalnya masing-masing.
Lantas, apakah setelah tanggal 30 September 2022 honorer masih bisa daftar dalam pendataan non ASN?
Baca Juga: Segera Cair! Pemerintah Salurkan Tunjangan Rp3 Juta untuk Guru, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkait hal ini, BKN dan PANRB memastikan honorer masih bisa ikut pendataan meski telah lewat tahap pra-finalisasi dengan beberapa ketentuan.
Selama masa uji publik, honorer bisa memastikan dan memeriksa pengumuman instansi terkait, apakah honorer tersebut sudah terdata atau belum.
Ada dua kemungkinan yang terjadi jika honorer belum ikut pendataan non ASN hingga tahap pra-finalisasi. Kedua alasan itu akan diulas dalam artikel ini selengkapnya.
Baca Juga: Nasib Honorer yang Belum Ikut Pendataan Non ASN setelah 30 September, Ini Kata BKN dan PANRB