Tindak Lanjut Pendataan Non ASN, PANRB Minta Honorer Wajib Lakukan Hal Ini Sebelum 8 Oktober, Jika Tidak Maka

- 3 Oktober 2022, 23:39 WIB
Berikut ini merupakan info terbaru Menteri PANRB terkait tindak lanjut pendataan non ASN bagi tenaga honorer sebelum 8 Oktober 2022
Berikut ini merupakan info terbaru Menteri PANRB terkait tindak lanjut pendataan non ASN bagi tenaga honorer sebelum 8 Oktober 2022 /instagram @kemenpanrb

BERITASOLORAYA.com – Pendataan non ASN bagi tenaga honorer dilingkungan instansi baik pemerintah pusat maupun daerah telah berakhir pada 30 September lalu.

Saat ini pemerintah telah berhasil menghimpun data tenaga honorer non ASN yang bekerja pada Lingkungan Instansi Pemerintah sebanyak 2.113.158 honorer.

Dari sejumlah data tersebut berasal dari 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.

Baca Juga: Kemenag Apresiasi Guru PNS dan Non PNS dengan Program Ini. Segera Daftar! Hadiah Rp15 Juta Menanti...

Saat ini, proses pendataan non ASN bagi tenaga honorer non ASN yang memenuhi syarat tengaha memasuki tahap pra-finalisasi.

Menindaklanjuti pendataan non ASN yang telah memasuki tahap pra-finalisasi ini, Menteri PANRB merilis Surat Edaran (SE) terbaru Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022.

Melalui SE tersebut Menteri PANRB menyampaikan ungkapan rasa terima kasihnya beserta penghargaan kepada PPK yang telah melakukan pendataan non ASN pada honorer non ASN di instansinya masing-masing.

Baca Juga: Update! Syarat Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG dan Link Resminya

Dalam SE tersebut turut diberitahukan bahwa pendataan non ASN dilakukan bukan untuk mengangkat honorer secara langsung menjadi ASN.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah