BERITASOLORAYA.com – Pendataan non ASN bagi tenaga honorer dilingkungan instansi baik pemerintah pusat maupun daerah telah berakhir pada 30 September lalu.
Saat ini pemerintah telah berhasil menghimpun data tenaga honorer non ASN yang bekerja pada Lingkungan Instansi Pemerintah sebanyak 2.113.158 honorer.
Dari sejumlah data tersebut berasal dari 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.
Saat ini, proses pendataan non ASN bagi tenaga honorer non ASN yang memenuhi syarat tengaha memasuki tahap pra-finalisasi.
Menindaklanjuti pendataan non ASN yang telah memasuki tahap pra-finalisasi ini, Menteri PANRB merilis Surat Edaran (SE) terbaru Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022.
Melalui SE tersebut Menteri PANRB menyampaikan ungkapan rasa terima kasihnya beserta penghargaan kepada PPK yang telah melakukan pendataan non ASN pada honorer non ASN di instansinya masing-masing.
Baca Juga: Update! Syarat Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG dan Link Resminya
Dalam SE tersebut turut diberitahukan bahwa pendataan non ASN dilakukan bukan untuk mengangkat honorer secara langsung menjadi ASN.