Update! Syarat Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG dan Link Resminya

- 3 Oktober 2022, 19:03 WIB
Ilustrasi pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG
Ilustrasi pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG /Pexels/Karolina Grabowska

BERITASOLORAYA.com - Pendidik yang ingin mencairkan tunjangan sertifikasi guru, yakni tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan harus mengikuti prosedur tertentu.

Pencairan tunjangan sertifikasi guru, TPG, tunjangan khusus, dan tambahan telah diatur dan tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022. 

Pada regulasi yang menjadi juknis tunjangan sertifikasi tersebut terdapat persyaratan yang mendapat tunjangan sertifikasi guru, TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan.

Baca Juga: Penjelasan Ketum PSSI Atas Tragedi Kanjuruhan: Kami Meminta...

Berikut syarat guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah yang akan memperoleh tunjangan sertifikasi guru atau TPG.

1. Pendidik harus mempunyai sebuah sertifikat pendidik (Serdik)

2. Pendidik status yang dimiliki harus sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah yang berada di bawah binaan Kementerian

3. Harus telah mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Penting! Terkait Pendataan Non ASN Kemenpan RB Imbau untuk Melakukan Verifikasi dan Validasi Data

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH BPK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x