1. Guru honorer THK-2 yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
2. Guru honorer non-ASN yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
3. Guru honorer lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
Baca Juga: Penjelasan Ketum PSSI Atas Tragedi Kanjuruhan: Kami Meminta...
4. Guru honorer swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
Meski demikian guru honorer P1 bisa lakukan ini, sebagai solusi langsung dari Menpan RB agar bisa mendapatkan formasi pada seleksi PPPK 2022.
Adapun solusi yang dapat ditempuh oleh guru honorer P1 guna dapatkan formasi PPPK 2022 yaitu :
Pertama, bagi guru honorer kategori P1 dapat mengikuti penilaian kesesuaian dengan menggunakan jabatan fungsional lain yang dimiliki
Baca Juga: Akhirnya! Honorer Kategori ini Akan Dapatkan Afirmasi Jadi ASN Pada PPPK 2022, Resmi PANRB
Kedua, dari sekitar 60 ribu guru honorer pelamar P1 yang belum bisa diangkat, masih berpotensi dapat terangkat apabila mengikuti mekanisme penilaian kesesuaian dengan menggunakan jabatan fungsional lainnya.