Pendaftaran PPPK 2022 dan Juknis Resminya. Ini Langkah-langkah yang Harus Dilakukan...

- 4 Oktober 2022, 20:11 WIB
Ilustrasi Pendaftaran PPPK 2022 dan Juknis Resminya
Ilustrasi Pendaftaran PPPK 2022 dan Juknis Resminya /Foto: Unsplash/XPS/

BERITASOLORAYA.com- Diketahui bahwa ada juknis baru untuk seleksi pengadaan PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru.

Pada juknis baru PPPK 2022 dijelaskan mengenai langkah dalam pendaftaran sebagaimana yang diatur melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikbudristek) Nomor 349/P/2022.

Lantas, bagaimana tata cara pendaftaran PPPK 2022 dan kapan pendaftarannya dilakukan?

Baca Juga: Surat MenpanRB Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN, Poin Terakhir Berdampak pada Hukum?

Untuk mengetahui hal itu, simak informasi berikut ini:

1. Wajib mempunyai alamat email aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK Guru tahun 2022.

2. Pelamar yang telah mempunyai akun dapat melakukan update akun di portal nasional yang tersedia.

3. Bagi pelamar yang belum mempunyai akun, wajib membuat akun secara daring atau online terlebih dahulu.

Pembuatan akun menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data di database Dukcapil pada portal nasional.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: jdih.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x