Pendaftaran PPPK 2022 dan Juknis Resminya. Ini Langkah-langkah yang Harus Dilakukan...

- 4 Oktober 2022, 20:11 WIB
Ilustrasi Pendaftaran PPPK 2022 dan Juknis Resminya
Ilustrasi Pendaftaran PPPK 2022 dan Juknis Resminya /Foto: Unsplash/XPS/

4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun pendaftaran.

5. Pelamar yang telah mempunyai akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional yang tersedia.

6. Pelamar melaksanakan pemilihan kebutuhan PPPK guru 2022 yang dibuka lowongannya di portal nasional yang tersedia.

Baca Juga: TERBARU! PNS dan PPPK Wajib Tahu, Begini Cara Buat Kartu ASN Virtual, Resmi dari BKN

7. Pemilihan kebutuhan PPPK guru bagi pelamar prioritas dengan mengikuti beberapa ketentuan berikut:

a. Pelamar prioritas wajib mendaftar di sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan formasi sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.

b. Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan Serdik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat

8. Pelamar memilih jabatan di portal nasional yang tersedia berdasarkan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.

9. Pelamar mengisi data (berkas) di portal nasional yang tersedia.

10. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran, yaitu:

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: jdih.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x