Baca Juga: Tahap Akhir Pendataan Non ASN Harus Dilakukan Ini pada Tenaga Honorer, Paling Lambat 22 Oktober 2022
a. KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli sudah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil
b.Pas foto baru berwarna dengan latar belakang merah
c. ljazah asli paling rendah sarjana (S-1)/ diploma empat (D-4) berdasarkan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri Kemendikbudristek. Sedangkan bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV
d. Menyertakan transkrip nilai asli
e. Serdik asli untuk yang mempunyainya
11. Khusus penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana pada angka 9 ditambah dengan mengunggah persyaratan:
1.Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, dengan menerangkan jenis RUU hukum dan/atau tingkat disabilitas yang dialami
2. Link video singkat yang menampilkan kegiatan pelamar sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas.