Pendaftaran PPPK 2022 dan Juknis Resminya. Ini Langkah-langkah yang Harus Dilakukan...

- 4 Oktober 2022, 20:11 WIB
Ilustrasi Pendaftaran PPPK 2022 dan Juknis Resminya
Ilustrasi Pendaftaran PPPK 2022 dan Juknis Resminya /Foto: Unsplash/XPS/

Baca Juga: Tahap Akhir Pendataan Non ASN Harus Dilakukan Ini pada Tenaga Honorer, Paling Lambat 22 Oktober 2022

a. KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli sudah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil

b.Pas foto baru berwarna dengan latar belakang merah

c. ljazah asli paling rendah sarjana (S-1)/ diploma empat (D-4) berdasarkan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri Kemendikbudristek. Sedangkan bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV

d. Menyertakan transkrip nilai asli

e. Serdik asli untuk yang mempunyainya

11. Khusus penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana pada angka 9 ditambah dengan mengunggah persyaratan:

1.Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, dengan menerangkan jenis RUU hukum dan/atau tingkat disabilitas yang dialami

2. Link video singkat yang menampilkan kegiatan pelamar sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas.

Baca Juga: Ternyata pada PPPK 2022, Honorer Kategori Ini Bisa Jadi ASN Tanpa Tes. Ingin Tahu Penjelasannya? Yuk Simak...

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: jdih.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x