BERITASOLORAYA.com – Badan Kepegawaian Negara telah resmi merilis Surat Edaran (SE) perihal jabatan yang tidak sesuai dengan pendataan non ASN tahun 2022.
Se tersebut resmi dirilis oleh BKN pada 7 Oktober 2022 dengan nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022.
BKN menyebutkan dalam surat edarannya, bahwa masih terdapat data tenaga non ASN yang tidak sesuai dengan pendataan non ASN.
Saat ini pendataan non ASN telah memasuki tahap pra finalisasi yang diperkirakan akan berakhir pada tanggal 31 Oktober 2022.
Oleh karenanya, BKN menghimbau PPK instansi untuk melakukan penyelesaian terhadap data tenaga non ASN yang tidak sesuai pendataan non ASN.
Setidaknya terdapat lima poin penting yang disampaikan oleh BKN dalam Surat Edaran dengan nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022.
Adapun lima poin tersebut yaitu :
1. Dalam rangka menjaga validitas data dan akuntabilitas pendataan non ASN sesuai dengan Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, Instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi.