RESMI, 7 Poin Penting Yang Perlu Honorer Perhatikan Pada Surat PANRB Sebagai Tindak Lanjut Pendataan Non ASN

- 12 Oktober 2022, 00:17 WIB
Berikut ini merupakan 7 Poin Isi Surat Menpan RB, Tindak Lanjut Pendataan Non ASN untuk tenaga honorer yang bekerja di Instansi pemerintah
Berikut ini merupakan 7 Poin Isi Surat Menpan RB, Tindak Lanjut Pendataan Non ASN untuk tenaga honorer yang bekerja di Instansi pemerintah /Dok PANRB

BERITASOLORAYA.com – Menteri PANRB akhirnya secara resmi merilis Surat Edaran (SE) tentang Tindak Lanjut Pendataan Tenaga non ASN atau honorer di Lingkungan Instansi Pemerintah.

SE Menteri PANRB tersebut pertama diterbitkan pada 30 September 2022 dengan nomor : B/1917/M.SM.01.00/2022. Dalam surat tersebut disampaikan beberapa hal penting terkait tindak lanjut pendataan tenaga non ASN atau honorer.

Setidaknya terdapat tujuh poin penting yang disampaikan Menteri PANRB dalam surat tersebut. Adapun tujuh poin penting yang perlu diketahui oleh tenaga honorer atau non ASN adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Nunuk Suryani Ungkap Oktober Hingga November Akan Ada Penuntasan Guru Honorer Kategori Ini Pada PPPK 2022

  1. Ucapan terima kasih Menteri PANRB sekaligus penghargaan yang ditujukkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)  Kementerian atau Lembaga serta Pemerintah Daerah yang telah melaksanakan pendataan tenaga non ASN atau honorer di lingkungan instansi masing-masing.
  2. Pendataan non ASN yang telah dilaksanakan bukan untuk mengangkat tenaga non ASN atau honorer menjadi ASN.

Akan tetapi bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah honorer atau tenaga non ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga: CATAT! Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Resmi dari SKB 3 Menteri

  1. Data non ASN atau honorer sementara yang diperoleh oleh Kementerian PANRB dalam aplikasi BKN hingga tanggal 30 September 2022 pukul 07.10 WIB berjumlah 2.113.158 honorer, yang terdiri atas 66 instansi pusat serta 522 instansi daerah.

Pada pendataan tersebut, berdasarkan telaah yang dilakukan oleh BKN, telah ditemukan data tenaga non ASN yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dalam surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

  1. Kemudian tenaga non ASN perlu memerhatikan, dalam rangka menjaga validitas data serta akuntabilitas pendataan tenaga non ASN, PPK pun dihimbau untuk melakukan hal berikut ini:
  • Bagi instansi yang telah melakukan input data tenaga non ASN wajib melakukan verifikasi serta validasi kembali.

Baca Juga: Lirik Lagu Medina oleh Maher Zain, Lengkap

Hal tersebut guna memastikan bahwa data tersebut telah sesuai dengan surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, pada tanggal 22 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x