BERITASOLORAYA.com – Pada seleksi PPPK 2022, diperkirakan akan ada aturan terbaru terkait penggunaan E-materai untuk proses pendaftaran.
E-materai tersebut harus terintegrasi dengan SSCASN ketika nanti pendaftaran PPPK 2022 sudah dibuka.
E-materai yang dipakai oleh honorer sebagai pelamar akan digunakan pada tahap proses seleksi administrasi PPPK 2022.
Baca Juga: Guru ASN Bisa Dapat Tambahan Penghasilan, Walau Tidak Dapat TPG, Simak Caranya! Resmi dari Kemdikbud
Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja memberikan informasi terkait penggunaan E-materai pada seleksi PPPK 2022.
Tidak hanya itu, E-materai yang dimaksud oleh BKN juga akan digunakan pada saat proses seleksi CPNS mendatang.
Dalam penjelasannya BKN memaparkan beberapa dokumen yang wajib diunggah dan dibubuhi materai dan tanda tangan sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman Youtube Calon Guru.
Baca Juga: Info PPPK 2022: PANRB Pastikan Golongan Ini Diutamakan Jadi ASN dan Ikut Seleksi Tanpa Tes!
Pada seleksi administrasi PPPK 2022, dokumen yang wajib dibubuhi materai yaitu :