BERITASOLORAYA.com – Pada seleksi PPPK 2022 nanti, diperkirakan akan ada aturan terbaru terkait penggunaan e-materai untuk proses pendaftaran, terutama pada tahap seleksi administrasi.
Penggunaan e-materai tersebut harus terintegrasi dengan SSCASN pada saat pendaftaran PPPK 2022 resmi dibuka.
Penggunaan e-materai oleh honorer sebagai pelamar, akan digunakan pada tahap seleksi administrasi PPPK 2022.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja memberikan informasi terkait penggunaan e-materai pada seleksi ASN, terutama pada seleksi PPPK 2022.
Tidak hanya itu, e-materai yang dimaksud oleh BKN juga akan digunakan pada proses seleksi CPNS mendatang.
Dalam penjelasannya BKN menjelaskan beberapa dokumen yang wajib diunggah, dibubuhi materai dan tanda tangan sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman Youtube Calon Guru.
Baca Juga: Guru ASN Bisa Dapat Tambahan Penghasilan, Walau Tidak Dapat TPG, Simak Caranya! Resmi dari Kemdikbud
Teruntuk seleksi administrasi PPPK 2022, dokumen yang wajib dibubuhi materai diantaranya yaitu :