Surat Edaran Kemenag, Ini Seragam Upacara Hari Santri 2022, Hanya Ini yang Perlu Dipakai Pada 22 Oktober Nanti

- 20 Oktober 2022, 22:03 WIB
 Inilah informasi seragam upacara Hari Santri 2022, pakaian yang harus dipakai oleh laki-laki dan perempuan.
Inilah informasi seragam upacara Hari Santri 2022, pakaian yang harus dipakai oleh laki-laki dan perempuan. /kemenag.go.id/

Adapun bagi perempuan dapat menyesuaikan sebagaimana tata cara berpakaian yang baik dan sopan.

“Peserta upacara menggunakan sarung, atasan putih, berpeci hitam bagi laki-laki, dan untuk perempuan dapat menyesuaikan,” terang Sekjen Kemenag Nizar Ali di Jakarta pada Hari Rabu, 19 Oktober 2022.

Ia, menuturkan untuk pelaksanaan upacara yang diselenggarakan di Kantor Pusat, akan dimulai pukul 09.00 WIB dan akan disiarkan secara langsung.

Baca Juga: Lirik Sholawat Allahul Kahfi Versi Aishwa Nahla

“Khusus Upacara Bendera Peringatan Hari Santri pada kantor pusat, dilaksanakan di halaman Kantor Kementerian Agama JI. Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta Pusat, dimulai pukul 09.00 WIB dan disiarkan secara langsung melalui kanal media sosial Kementerian Agama,” Jelas Nizar.

Surat Edaran yang telah resmi dikeluarkan oleh Kemenag tertanggal 10 Oktober 2022, ditujukkan kepada pejabat Eselon I dan II pusat, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.

Tidak hanya itu, Surat Edaran Kemenag per tanggal 10 Oktober juga turut ditunjukkan untuk Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Madrasah, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, serta pegawai Kemenag.

Baca Juga: Pengumuman Pendataan Non ASN Dapat Dilihat di Link Resmi ini. Tenaga Honorer Harus Tahu

Dalam Surat Edaran, Kemenag meminta kepada seluruh kepala yang telah ditunjuk, untuk mempublikasikan terkait pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2022 di website, media sosial, atau media lainnya.

“Mereka juga diminta mempublikasikan pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2022 di website, media sosial, atau media lainnya,” jelas Nizar menambahkan.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x