BERITASOLORAYA.com- Pemerintah telah menghimbau melakukan pendataan tenaga honorer atau non ASN yang Surat Edarannya dirilis pada tanggal 22 Juli tahun 2022.
Sementara itu, telah terdapat pengumuman hasil pendataan pendataan tenaga honorer atau non ASN tahap prafinalisasi tahun 2022
Pengumuman tersebut sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari infopublik.id berdasarkan akun resmi Twitter Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai pendataan non ASN, Kamis 6 Oktober 2022 lalu.
Pada pengumuman hasil pendataan, diketahui bahwasanya terdapat lima instansi Pemerintah pusat maupun instansi Pemerintah daerah yang terdeteksi banyak memiliki pegawai berstatus non-ASN.
Baca Juga: Resmi, Isi Regulasi Baru Sertifikasi Guru dari Kemdikbud Beserta Link Resminya
Instansi Pusat maupun Daerah sebagaimana yang dimaksud adalah Kementerian Agama (Kemenag) ada sekitar 139.650 orang, Kementerian Sosial (Kemensos) ada sekitar 40.715 orang.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur ada sekitar 24.857 orang, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ada sekitar 21.888 orang, dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ada sekitar 21.757 orang.
Selain itu, terdapat data lainnya dari instansi pemerintah pusat dan daerah yang tidak melakukan pendataan tenaga non-ASN yang sesuai dirilis BKN, terdapat sejumlah 32 unit kerja, yaitu:
Baca Juga: Resmi, Ketentuan SKS Regulasi Baru Sertifikasi Guru, Berikut Link Resminya
1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
2. Kejaksaan Agung
3. Badan Kepegawaian Negara
4. Lembaga Ketahanan Nasional
5. Kepolisian Negara.
6. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
7. Sekretariat Kabinet
8. Badan pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
9. Setjen Komisi Pemberantasan korupsi
10. Badan Keamanan Laut RI