Cermati dari Sekarang, Berikut Berkas untuk Melamar Seleksi PPPK 2022 di SSCASN, Jangan Salah Ya!

- 27 Oktober 2022, 08:52 WIB
Ilustrasi. Berkas untuk Melamar Seleksi PPPK 2022 di SSCASN.
Ilustrasi. Berkas untuk Melamar Seleksi PPPK 2022 di SSCASN. /pixabay.com/472301

BERITASOLORAYA.com – Calon pelamar yang mengikuti seleksi PPPK 2022, ada beberapa hal yang harus diketahui dan dipenuhi bagi calon pelamar.

Salah satunya yaitu terkait berkas yang harus disiapkan oleh calon pelamar jika mengikuti seleksi PPPK 2022 ini.

Terutama bagi jabatan fungsional guru ada beberapa berkas yang harus disiapkan oleh non ASN jika ingin mengikuti seleksi PPPK 2022.

Baca Juga: Informasi PPG Dalam Jabatan 2022, Ada Peraturan Terbaru dari Kemdikbud, Apa Saja? Simak di Sini

Progress pengadaan seleksi PPPK 2022 ini dimulai dari aplikasi penilaian, infrastruktur, referensi program studi dan linearitas, ABK, integrasi sistem data, persiapan pendaftaran dan pendaftaran pada SSCASN dimulai.

Dan untuk menyambut pembukaan pendaftaran seleksi PPPK 2022, maka simak berkas yang dibutuhkan agar tidak salah. Simak penjelasan berikut.

Baca Juga: Persiapan PPPK 2022, Ada Dokumen Penting yang Tidak Boleh Disepelekan, Simak Informasi Kemdikbud, RESMI!

  1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;
  2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
  3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
  4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;
  5. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
  6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
  7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;

Baca Juga: Info PPPK 2022, Guru Honorer Belum Bisa Daftar jika Tidak Penuhi Hal Ini, Apa Saja? Simak Disini Selengkapnya

Demikian informasi mengenai seleksi PPPK 2022, untuk jadwal pembukaan pendaftaran memang belum ada pengumuman resmi dari Panselnas.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: gurupppk.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x