Resmi, Penempatan Guru Lulus Passing Grade di PPPK 2022, Akan Turun Begini Jika Menolak

- 26 Oktober 2022, 14:02 WIB
Resmi, Penempatan Guru Lulus Passing Grade di PPPK 2022, Akan Turun Begini Jika Menolak.
Resmi, Penempatan Guru Lulus Passing Grade di PPPK 2022, Akan Turun Begini Jika Menolak. /Dokumen Kabar Banten

BERITASOLORAYA.com - Berdasarkan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022, pelamar PPPK 2022 dibagi menjadi tiga kategori untuk jabatan fungsional Guru.

Kategori pertama pelamar PPPK 2022 adalah untuk prioritas pertama yaitu diperuntukkan bagi Guru yang telah lulus Passing Grade yang belum mendapat formasi.

Sehubungan dengan hal itu,Pelaksana tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt. Dirjen GTK) Nunuk Suryani sempat membahas penempatan untuk Guru yang telah lulus Passing Grade di seleksi PPPK 2022.

Pembahasan penempatan Guru PG, disampaikan Nunuk Suryani di webinar Sapa GTK Episode 8 berjudul “Wujudkan Guru Berkualitas Melalui Seleksi Guru ASN PPPK” melalui kanal YouTube Ditjen GTK Kemdikbud RI, Rabu, 5 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Jadwal Seleksi PPPK 2022 Ditunda? Ini Kata Plt. Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani

Nunuk menyampaikan mengenai masalah kelebihan Guru. Contoh yang disampaikan seperti halnya di SDN 6 Kodo Kota Bima.

“Guru kelas kebutuhannya hanya enam orang, lalu ASN-nya sudah ada empat, tapi non-ASN yang ada di sana adalah 21, sehingga ada kelebihan 19 guru. Jika Bapak/Ibu guru non-ASN di SDN 6 Kodo minta ditempatkan di sekolah induknya, Bapak/Ibu bisa melihat apakah mungkin? Ini contohnya,” kata Nunuk.

Apabila terjadi dalam kondisi sebagaimana yang disampaikan oleh Nunuk di atas,  alternatifnya adalah penempatan di sekolah lain di kota yang sama.

Baca Juga: Resmi, Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Diminta Lakukan ini, Terakhir Besok

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: ITJEN Kemdikbud PPPK Guru Kemdikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x