Pada PPPK 2022 Tenaga Kesehatan, Menpan RB Afirmasi Pelamar Kriteria Ini. Siapakah Mereka? Cek di Sini...

- 29 Oktober 2022, 19:15 WIB
 Ilustrasi Tenaga Kesehatan
Ilustrasi Tenaga Kesehatan /Pexels/Pavel Danilyu

BERITASOLORAYA.com – Salah satu informasi yang dinantikan oleh banyak orang saat ini adalah tentang seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, khususnya PPPK 2022.

Banyak yang menunggu informasi tentang PPPK 2022 karena ingin menjadi peserta dalam seleksi rekrutmen yang digelar pemerintah tersebut.

Baru-baru ini, informasi akan dibukanya seleksi PPPK 2022 untuk Tenaga Kesehatan kembali diumumkan pemerintah melalui Kemenpan RB.

Baca Juga: Lirik Lagu Before You Go oleh Lewis Capaldi

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman menpan.go.id, seleksi PPPK 2022 untuk Tenaga Kesehatan akan diberikan prioritas bagi dua kategori pelamar berikut ini:

1. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN)

2. Tenaga Kesehatan Non-ASN yang sudah terdaftar dalam Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan atau Kemenkes.

“Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi,” ujar Alex Denni.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni, menginfokan hal itu dalam acara Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK Tahun 2022, di Jakarta pada Kamis, 27 Oktober 2022.

Keputusan Menteri PANRB No. 968/2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan, merupakan dasar pengadaan PPPK 2022 untuk tenaga kesehatan.

Baca Juga: Lirik Lagu Someone You Loved oleh Lewis Capaldi

Lebih lanjut, Alex memberikan penjelasan juga terkait adanya afirmasi berupa penambahan nilai pada Kompetensi Teknis yang akan diberikan untuk pelamar dengan kriteria berikut:

1. Mengajukan lamaran pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan Kriteria Terpencil dan Sangat Terpencil;

2. Telah berusia di atas 35 tahun dan mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 3 tahun secara terus menerus;

3. Pelamar adalah Penyandang disabilitas;

4. Mengajukan lamaran di fasilitas kesehatan tempat bekerja sekarang sebagai non ASN;

5. Pelamar sedang/telah menjalani pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan.

“Mudah mudahan dengan begini yang THK II dan non ASN yang sudah mengabdi lama betul-betul terakomodir untuk mendapatkan formasi prioritas,” ucap Alex.

Alex mengatakan bahwa dalam seleksi PPPK 2022 untuk tenaga kesehatan, terdapat dua jenis Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan yang meminta syarat Surat Tanda Registrasi (STR).

“Jenis JF nakes yang mensyaratkan STR bisa dilihat di lampiran 1 KepmenPANRB No. 968/2022,” kata Alex.

Baca Juga: Benarkah Ada Tunjangan Guru yang Cair Bulan November? Cek Jadwal Pembayaran Resmi Kemdikbud

Peserta PPPK 2022 untuk Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan STR juga harus memperhatikan adanya pengalaman masa kerja seperti berikut ini :

- Sekurang-kurangnya 2 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama
- Sekurang-kurangnya 3 tahun untuk jenjang Muda
- Sekurang-kurangnya 5 tahun untuk jenjang Madya

Sedangkan peserta yang tidak mensyaratkan STR harus memiliki pengalaman masa kerja:

- Sekurang-kurangnya 3 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama
- Sekurang-kurangnya 5 tahun untuk jenjang Muda dan Madya

Perlu diperhatikan juga bahwa seleksi PPPK 2022 untuk Tenaga Kesehatan akan dijalankan dengan 2 tahapan, yaitu :

Baca Juga: Siapa Saja yang Boleh Ikut PPG Dalam Jabatan? Guru Non Sertifikasi Wajib Tahu Ketentuan Nadiem Berikut!

- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi yang terdiri dari seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

Seleksi PPPK 2022 untuk Tenaga Kesehatan akan dilakukan dengan memakai sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN yang di-support juga dengan sarana prasarana dari Kemenkes.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah