BERITASOLORAYA.com – Para guru yang berhak menerima tunjangan harus tahu jadwal pembayaran atau jadwal tunjangan akan cair.
Adapun tunjangan yang dimaksud diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN daerah.
Dalam peraturan tersebut, tunjangan dibayarkan setiap triwulan bagi guru yang memenuhi syarat untuk menerima tunjangan.
Untuk tunjangan profesi atau TPG, akan diberikan bagi guru ASN daerah yang telah sertifikasi.
Baca Juga: Lirik Lagu What Makes You Beautiful Dinyanyikan oleh One Direction
Sementara untuk guru ASN yang belum sertifikasi akan menerima tambahan penghasilan dengan besaran yang berbeda.
Penyaluran beragam tunjangan dilakukan dengan beberapa tahap. Untuk TPG dan tunjangan khusus, akan dilakukan input data atau pembaruan data guru ASN. Selanjutnya, dilakukan validasi dan penetapan penerima tunjangan.
Sama halnya dengan tunjangan profesi dan tunjangan khusus, tahapan guru ASN daerah dalam menerima tambahan penghasilan serta jadwal pembayarannya pun tidak berbeda.
Baca Juga: Non ASN Kategori ini Dapat Tambahan Nilai di Seleksi PPPK 2022, Simak Selengkapnya