Lebih lanjut, Alex Deni juga menjelaskan adanya upaya Pemerintah untuk menata prioritas pembangunan SDM.
Pengembangan SDM sesungguhnya sangat berhubungan dengan pengembangan kualitas guru, dosen, serta tenaga kesehatan (Nakes).
“Demi peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 dilakukan hanya untuk pengadaan PPPK. Pengadaan PPPK 2022 berfokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan,” kata Alex Deni.
Sementara itu, Pemerintah juga telah menetapkan alokasi kebutuhan formasi PPPK yang berpihak kepada eks THK-II baik guru maupun Nakes yang telah memenuhi persyaratan sesuai jabatan yang dilamar.
Bahkan Pemerintah juga berupaya agar menghindari kecurangan penggunaan materai, maka SSCASN BKN akan mengimplementasikan penggunaan meterai elektronik (e-meterai) yang terintegrasi dengan Perum Peruri dalam pembubuhan materainya.
Baca Juga: PPPK 2022 Sudah Dibuka. Berikut Lini Masa yang Harus Diperhatikan
Hal tersebut juga diatur dalam Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Materai pada Dokumen Seleksi ASN.
Aturan penggunaan materai secara lengkap akan dijelaskan di bawah ini.
- Calon pelamar harus menggunakan materai tempel/kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya;