Aturan Baru Pemerintah, Ada Prioritas Pengangkatan ASN 2022, Simak Selengkapnya di Sini

- 1 November 2022, 06:35 WIB
Ilustrasi. Aturan Baru Pemerintah, Ada Aturan Syarat Berkas dan Prioritas Pengangkatan ASN 2022.
Ilustrasi. Aturan Baru Pemerintah, Ada Aturan Syarat Berkas dan Prioritas Pengangkatan ASN 2022. /Pixabay/mohamed Hassan

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah telah menetapkan aturan pegawai ASN yang ada di lingkungan instansi nantinya hanya akan ada dua jenis saja.

Status kepegawaian tersebut yaitu ASN PPPK dan ASN PNS. Aturan ini tentu sudah banyak diketahui oleh masing-masing instansi pemerintah.

Kementerian PAN RB secara resmi telah mengadakan Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Baca Juga: Selamat, Pelamar Dinyatakan Lolos PPPK Guru 2022, Jika Muncul Tampilan Ini. Akun Anda Termasuk?

Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Kamis 27 Oktober 2022, dengan dihadiri oleh seluruh BKD dan BKPSDM seluruh daerah.

Turut hadir juga Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjadi narasumber agenda sosialisasi.

Dalam satu kesempatan, Suharmen menjelaskan bahwa terdapat alokasi formasi PPPK 2022 berjumlah 532.892.

Baca Juga: Kemdikbud Wajibkan Guru dengan Kategori Ini Lakukan Hal Berikut, Batas Waktu 2 November 2022

Suharmen juga menjelaskan bahwa pelaksanaan PPPK 2022 ini akan melalui beberapa tahapan, yaitu perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, pelaksanaan seleksi administrasi dan kompetensi, pengumuman, dan pengangkatan PPPK.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x