BERITASOLORAYA.com – Pemerintah telah menetapkan aturan pegawai ASN yang ada di lingkungan instansi nantinya hanya akan ada dua jenis saja.
Status kepegawaian tersebut yaitu ASN PPPK dan ASN PNS. Aturan ini tentu sudah banyak diketahui oleh masing-masing instansi pemerintah.
Kementerian PAN RB secara resmi telah mengadakan Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
Baca Juga: Selamat, Pelamar Dinyatakan Lolos PPPK Guru 2022, Jika Muncul Tampilan Ini. Akun Anda Termasuk?
Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Kamis 27 Oktober 2022, dengan dihadiri oleh seluruh BKD dan BKPSDM seluruh daerah.
Turut hadir juga Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjadi narasumber agenda sosialisasi.
Dalam satu kesempatan, Suharmen menjelaskan bahwa terdapat alokasi formasi PPPK 2022 berjumlah 532.892.
Baca Juga: Kemdikbud Wajibkan Guru dengan Kategori Ini Lakukan Hal Berikut, Batas Waktu 2 November 2022
Suharmen juga menjelaskan bahwa pelaksanaan PPPK 2022 ini akan melalui beberapa tahapan, yaitu perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, pelaksanaan seleksi administrasi dan kompetensi, pengumuman, dan pengangkatan PPPK.
Lebih lanjut, Alex Deni juga menjelaskan adanya upaya Pemerintah untuk menata prioritas pembangunan SDM.
Pengembangan SDM sesungguhnya sangat berhubungan dengan pengembangan kualitas guru, dosen, serta tenaga kesehatan (Nakes).
“Demi peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 dilakukan hanya untuk pengadaan PPPK. Pengadaan PPPK 2022 berfokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan,” kata Alex Deni.
Sementara itu, Pemerintah juga telah menetapkan alokasi kebutuhan formasi PPPK yang berpihak kepada eks THK-II baik guru maupun Nakes yang telah memenuhi persyaratan sesuai jabatan yang dilamar.
Bahkan Pemerintah juga berupaya agar menghindari kecurangan penggunaan materai, maka SSCASN BKN akan mengimplementasikan penggunaan meterai elektronik (e-meterai) yang terintegrasi dengan Perum Peruri dalam pembubuhan materainya.
Baca Juga: PPPK 2022 Sudah Dibuka. Berikut Lini Masa yang Harus Diperhatikan
Hal tersebut juga diatur dalam Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Materai pada Dokumen Seleksi ASN.
Aturan penggunaan materai secara lengkap akan dijelaskan di bawah ini.
- Calon pelamar harus menggunakan materai tempel/kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya;
- Calon pelamar tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: 6 Berkas Utama untuk Daftar PPPK 2022, Nomor 5 Penting Dicermati Pelamar Kategori Ini, Simak!
Itulah informasi terkait pengadaan seleksi PPPK 2022, semoga informasinya bermanfaat ya.***