BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud merilis surat edaran baru pada 30 Oktober 2022.
Surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Dirjen GTK Kemdikbud dengan nomor 2434/B2/GT.00.08/2022 perihal Penetapan Mahasiswa dan Mekanisme Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II Tahun 2022.
Dengan ini, menjadi hal yang harus diperhatikan oleh guru peserta PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II Tahun 2022. Dalam surat edaran tersebut, Kemdikbud menginformasikan bahwa mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022 telah ditetapkan.
Baca Juga: Resmi, Ada Rekonsiliasi Data Calon Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG
Untuk mengetahui daftar nama penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II Tahun 2022, guru perlu menunggu informasi dari Dinas Pendidikan.
Sebab, daftar nama penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022 tersebut diunduh melalui SIMPKB Dinas Pendidikan.
Setelah mengetahui daftar nama penetapan mahasiswa PPG, guru yang dinyatakan telah ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022 perlu melakukan lapor diri di perguruan tinggi penyelenggara PPG.
Baca Juga: Resmi, Ada Aturan Baru ini di Pengangkatan ASN 2022, Non ASN ini yang Jadi Prioritas
Saat melakukan lapor diri, ada dokumen wajib yang perlu disertakan oleh guru. Setidaknya ada 11 dokumen yang diperlukan saat guru melakukan lapor diri mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022.