Seorang ART di Jaktim Diduga Alami Penganiayaan oleh Majikan, Polda Metro Jaya Upayakan Penanganan Kasus

- 3 November 2022, 17:33 WIB
Polda Metro Jaya dalami kasus dugaan penganiayaan seorang ART yang dilakukan oleh majikan di Jaktim
Polda Metro Jaya dalami kasus dugaan penganiayaan seorang ART yang dilakukan oleh majikan di Jaktim /PMJ News

BERITASOLORAYA.com – Polra Metro Jaya Jakarta dalami kasus penganiyaan yang terjadi pada seorang Asisten Rumah Tangga (ART).

Kasus dugaan penganiayaan terhadap ART tersebut terjadi di wilayah Jakarta Timur sehingga Polda Metro Jaya setelah menerima laporan langsung mendalami kasus tersebut.

Diduga seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial RNA usia 18 tahun menerima penganiayaan oleh majikannya.

Menurut penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pada kasus penganiayaan tersebut, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap majikan korban.

Baca Juga: Kemdikbud Minta untuk Guru Lakukan ini Sebelum 6 November, Terkait Tunjangan di Masa Depan

Diketahui bahwa sebelumnya Polda telah melakukan visum et repertum pada korban dan setelah itu, akan dilakukan pemeriksaan kepada majikan.

“Kita sudah mengambil visum terhadap korban, setelah itu kita menjadwalkan pemeriksaan terhadap majikannya,” ucap Kabid Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Keterangan tersebut dilansir BeritaSoloRaya.com dari PMJNews pada Kamis 3 November 2022.

Menurut Zulpan setelah hasil visum tersebut keluar dan membenarkan adanya dugaan kasus penganiayaan yang dialami ART tersebut maka Polda akan mengambil tindakan lanjutan.

Baca Juga: Preview Real Sociedad vs Man Utd di Liga Eropa, Setan Merah Diramal Pulang Bawa Tiga Poin Sempurna?

Tindakan lanjutan yang dimaksud adalah berupa penyidik Polda Metro Jaya Jakarta akan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap majikan korban.

“Jadi visumnya dulu keluar dan membuktikan adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu ya, setelah itu baru kita tingkatkan pemeriksaan terhadap majikanya ya,” ucap Zulpan menjelaskan.

Ditanya terkait identitas majikan atau pelaku penganiayaan ART tersebut, Zulpan memberi keterangan bahwa sementara penyidik telah mengetahui identitas pelaku.

“Pelaku telah teridentifikasi sementara masih penyelidikan. Kita memang sudah mengetahui,” jawab Zulpan.

Baca Juga: Sejumlah 8.091 Guru Diminta Kemdikbud Segera Lakukan ini, untuk Dapat Tunjangan Guru di Masa Depan

Selanjutnya, Zulpan juga memberikan keterangan bahwa meski telah teridentifikasi identitas pelaku namun pihak Polda Metro Jaya sedang melakukan pemeriksaan awal terhadap korban dan hasil visum.

“Tapi masih kita lihat dulu pemeriksaan awal terhadap korban dan juga hasil visum,” tutur Zulpan.

Perlu diketahui bahwa ART tersebut merupakan warga asal Cianjur, Jawa Barat berinisial RNA. RNA diduga mengalami tindakan penganiayaan.

Tindakan penganiayaan tersebut dilakukan oleh majikan tempat dirinya bekerja di Jakarta Timur. Korban akhirnya melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke kantor Staf Presiden (KSP).

Baca Juga: Dapat Mengakses Berbagai Platform Pendidikan, Berikut Aplikasi Kemendikbud yang Harus Dimiliki Guru dan Siswa

Korban RNA mendatangi KSP dan langsung melaporkan peristiwa penganiayaan dan diterima oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.

Sebagai informasi, apabila seseorang melakukan penganiayaan terhadap lahir dan batin orang lain akan dikenakan ancaman hukuman pidana.

Ketentuan hukum ancaman pidana tindakan penganiayaan tertuang dalam Pasal 353, 354, dan dan 356 KUHP.

Baca Juga: Jangan Terlewat! Ayo Catat Tanggal Penting Seleksi Penerimaan PPPK 2022 Guru Instansi Daerah Berikut ini!

Dimana ancaman hukuman tersebut akan dihukum minimal paling cepat selama 4 tahun penjara dan paling lama 8-9 tahun hukuman penjara.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah