BERITASOLORAYA.com - Pada tunjangan guru, terdapat beberapa penyaluran oleh Kemdikbud, yaitu tunjangan profesi guru, tunjangan khusus dan tunjangan tambahan.
Penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan untuk guru telah diatur dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2022.
Salah satu syarat diberikannya tunjangan profesi guru, yaitu dengan terlebih dahulu mempunyai sertifikat pendidik.
Sertifikat pendidik diperoleh oleh guru dengan melaksanakan program Pendidikan Profesi Guru atau PPG Dalam Jabatan.
Sehubungan dengan hal itu, terdapat informasi penting mengenai adanya Konfirmasi kesediaan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan.
Informasi konfirmasi kesediaan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan disampaikan Pemerintah melalui Surat Edaran resmi yang diterbitkan oleh Kemdikbud.
Surat Edaran yang dimaksud di atas adalah SE Nomor 2481/B2/GT.00.08/2022 yang telah diterbitkan pada tanggal 1 November 2022.
Disampaikan dalam Surat Edaran yang menampilkan lampiran yang berisi satu berkas.