Kriteria pelamar untuk posisi ini harus memiliki kualifikasi berupa lulusan dari profesi dokter.
5. Ahli Pertama – Dokter
Terakhir, masih dengan formasi ahli pertama untuk dokter. Hanya saja posisi ini untuk ditempatkan di Klinik Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia dengan MHPK sama dengan yang lainnya, yaitu 5 tahun.
Peserta yang diperbolehkan melamar adalah yang telah menempuh pendidikan lulus dari profesi dokter. Sedikit lebih banyak jumlah yang dibutuhkan pada formasi ini, yaitu dua orang.
Demikian kelima formasi PPPK Tenaga Kesehatan yang dibutuhkan Kemenhub. Bagi yang memenuhi persyaratan, silahkan segera mendaftar.***