BERITASOLORAYA.com – Saat ini Pemerintah tengah mengencarkan digitalisasi sistem kerja. Termasuk Kantor Urusan Agama (KUA).
Yang menyediakan layanan daftar nikah secara online bagi calon pasangan suami istri yang mau mendaftarkan pernikahannya.
Daftar nikah secara online dilakukan berdasarkan pada Surat Edaran No. B/237/Dt.III.II/HM.00/11/2021 yang membahas tentang Implementasi SIMKAH WEB – SIMPONI Nasional.
Berdasarkan surat edaran tersebut Kementerian Agama menetapkan KUA secara Nasional dapat dilakukan melalui online.
Daftar nikah secara online dapat dikatakan memudahkan masyarakat yang ingin menikah tanpa perlu ribet mengurus administrasi.
Untuk daftar nikah secara online sangat gampang yaitu Anda hanya perlu mengakses website resmi Kementerian Agama dan mengikut langkah yang telah ditetapkan.
Sebelum melakukan pendaftaran di KUA, calon pasangan suami istri harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Breaking News, Gempa M 3,3 Guncang Wilayah Purwakarta dan Bandung Barat Senin Dini Hari