Wajib Tahu! Pengertian Nikah Cina Buta, Hukumnya Serta Wanita Yang Boleh Menikah Dengan Talak 3

- 24 Mei 2022, 19:56 WIB
Berikut pengertian nikah cina buta, serta hukumnya yang perlu dipahami agar tidak terjerumus melakukan dosa.
Berikut pengertian nikah cina buta, serta hukumnya yang perlu dipahami agar tidak terjerumus melakukan dosa. /BUDI SATRIA/PRFM

BERITASOLORAYA.com - Nikah cina buta merupakan sebutan yang kerap kitadengar di beberapa kasus, baik di berita ataupun terjadi di lingkungan kita.

Nikah cina buta jelas tidak terdapat dalam hukum islam, itu merupakan sebutan yang dibuat-buat oleh manusia.

Maka dari itu, penting untuk mengetahui pengertian nikah cina buta, hukumnya serta wanita yang boleh menikah dengan talak 3)

Baca Juga: Lirik Lagu PadaMu Ku Bersujud Afgan Cover Fadhilah Intan, Ringan dan Penuh Makna Sebagai Pengingat

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Buku Fiqih Sunnah 3 karya Sayyid Sabiq pada Selasa, 24 Mei 2022, tentang pengertian nikah cina buta, hukumnya yang penting untuk diketahui.

1. Pengertian Nikah Cina Buta

Nikah cina buta (tahlil) adalah pernikahan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang sudah dijatuhi talak 3 setelah masa iddah selesai, lalu ia melakukan hubungan seksual dengan perempuan itu.

Kemudian ia menceraikannya agar perempuan tersebut dapat dinikahi kembali oleh suami sebelumnya atau mantan suami.

Baca Juga: Akhirnya! Pendaftaran dan Pelaksanaan PPPK Tahap 3 2022 Diprediksi Sebentar Lagi Dibuka, Berikut Infonya

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Buku Fiqih Sunnah 3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x