a. Whatsapp 081586249080 (tidak menerima SMS dan telepon, hanya aktif melayani di hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 – 16.00 WIB)
b. Twitter @casnkemendag
12. Keputusan panitia sifatnya mutlak dan tidak bisa diganggu gugat
Itulah dua belas ketentuan lain terkait PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Kemendag yang bisa Anda ketahui.
Baca Juga: Pemkab Jombang Buka Beasiswa Pendidikan! Ini Persyaratan dan Dokumen yang Harus Kamu Siapkan
Semoga bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi mengenai PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Kemendag tentang beberapa ketentuan lain.***