Seleksi Kesesuaian P2 dan P3 PPPK Guru 2022 Akan Dimulai, ini 4 Penentu Kelulusannya

- 16 November 2022, 18:49 WIB
Resmi, berikut 4 penentu kelulusan P2 dan P3 PPPK Guru 2022 berdasarkan mekanisme kesesuaian observasi dan verifikasi.
Resmi, berikut 4 penentu kelulusan P2 dan P3 PPPK Guru 2022 berdasarkan mekanisme kesesuaian observasi dan verifikasi. /Pixabay/Arivle One
 
 
BERITASOLORAYA.com - Pelamar PPPK Guru 2022 digolongkan menjadi 4, yaitu pelamar prioritas pertama atau P1, prioritas kedua atau P2, prioritas ketiga atau P3 dan pelamar umum. 
 
Mekanisme seleksi PPPK Guru 2022 dilakukan secara bertahap, jika kebutuhan formasi P1 sudah terpenuhi dan masih tersedia,  dilanjutkan  seleksi P2 dan P3. 
 
Mekanisme seleksi P2 dan P3 PPPK Guru 2022 dengan mempertimbangkan proses seleksi kesesuaian atau observasi verifikasi. 
 
Jadwal untuk pelamar P2 dan P3 dalam seleksi kesesuaian  dilaksanakan pada tanggal 27 sampai 28 November 2022. 
 
 
Pelamar P2 dan P3 PPPK Guru 2022 harus mengetahui mekanisme seleksi kedua, yang mana terdapat petunjuk khusus agar berhasil lolos seleksi. 
 
Petunjuk khusus tersebut sebagai penentuan kelulusan dalam seleksi kesesuaian untuk pelamar P2 dan P3. 
 
Ketentuan tersebut berdasarkan yang disampaikan dalam  Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kepmendikbud Ristek RI) nomor 349/P/2022.
 
Disampaikan dalam Kepmendikbud Ristek RI, terkait petunjuk teknis pelaksanaan seleksi calon PPPK untuk JF Guru yang berada di Instansi Daerah tahun 2022.
 
 
Dijelaskan dalam juknis bahwa pelamar PPPK Guru,  kategori P2 dan P3 masih mengikuti ujian berdasarkan masing-masing ketentuan.
 
Penilaian seleksi akan dilakukan oleh tim penilai yang sudah ditentukan untuk menyeleksi pelamar P2 dan P3. 
 
Tim penilai yang menentukan keberhasilan seleksi,  berdasarkan dari kesesuaian kualifikasi akademik kompetensi dan pemeriksaan latar belakang yang ada di pelamar P2 dan P3.
 
Tim penilai yang diamanati sebagai penilaian, diantaranya adalah pengawas sekolah pembina, kepala sekolah. 
 
 
Lalu, Guru senior yang sudah diberikan tugas sebagai penilai kinerja guru, BKPSDM, dan Dinas Pendidikan.
 
Adapun 4 hal yang menjadi penentu kelulusan seleksi kesesuaian untuk pelamar P2 dan P3 adalah sebagai berikut ini. 
 
1. Penilaian Berdasarkan Kualifikasi Akademik
 
Penilaian pertama melihat  kesesuaian kualifikasi pelamar. Di mana, dilihat dari kesesuaian kualifikasi akademik yang dimiliki. 
 
Seperti halnya kesesuaian kualifikasi akademik S1 dan D4  dipertimbangkan berdasarkan bidang tugas atau mata pelajaran yang dilamar JF Guru kategori P2 dan P3. 
 
 
2. Penilaian Kompetensi untuk P2 dan P3
 
Tim penilai akan meninjau kualifikasi P2 dan P3 dari kompetensi profesional, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, serta dari kompetensi sosial kultural. 
 
Penilaian berbagai macam kompetensi untuk P2 dan P3 sesuai dengan pelaksanaan tugas sebagai Guru. 
 
3. Penilaian Kinerja P2 dan P3 
 
Pada penilaian Kinerja, merupakan  penilaian kesesuaian kinerja P2 dan P3 yang dilakukan guna mengetahui kesesuaian hasil kerja yang telah diemban pelamar. 
 
Penilaian kinerja untuk P2 dan P3 meliputi orientasi pelayanan, inisiatif kerja, komitmen, dan kerja sama dengan pelaksanaan tugas sebagai Guru .
 
 
4. Penilaian Pemeriksaan Latar Belakang
 
Tim penilai akan meninjau dan memastikan tidak adanya keterlibatan pelamar dalam kegiatan kekerasan seksual. 
 
Selain itu, pelamar harus tidak terlibat dalam perundungan, penyalahgunaan narkotika, dan hal yang tidak baik lainnya.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: jdih.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x