Dapat Kenaikan Pangkat Jadi Salah Satu Kehormatan PNS, Bagaimana dengan PPPK? Apakah Otomatis Jadi PNS?

- 16 November 2022, 15:25 WIB
Ilustrasi PNS dan PPPK
Ilustrasi PNS dan PPPK /Antara/Nova Wahyudi



BERITASOLORAYA.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keduanya, baik PNS dan PPPK memiliki manajemen pengadaan yang berbeda dan hanya orang dengan kriteria tertentu yang dapat menjadi PNS ataupun PPPK.

Ramai mengenai perbedaan PNS dan PPPK yang tidak semua orang mengetahui hal tersebut, termasuk dalam aturan kenaikan pangkat.

Baca Juga: Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Tengah Tahun 2023 Naik? Ini Kata Ganjar

Bentuk kenaikan pangkat PNS dan juga ketentuan PPPK dapat diketahui dengan menyimak penjelasan artikel di bawah ini.

Berdasarkan beberapa pasal yang mengatur kenaikan pangkat, sesuai dengan yang dirangkum BeritaSoloRaya.com dari UU No 5 tahun 2014.

Undang-undang ini mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berisikan penjelasan lengkap mengenai pegawai ASN yaitu PNS dan PPPK.

Perbedaan antara PNS dan PPPK juga tercantum dalam undang-undang ini, dimana PNS adalah pegawai ASN yang diangkat tetap untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Baca Juga: Simpang Siur Kenaikan Gaji PNS 2023, Begini Fakta Gaji yang Sebenarnya

Sedangkan PPPK adalah pegawai ASN yang memiliki masa kerja dengan jangka waktu tertentu untuk melakukan tugas di instansi pemerintah.

Selain itu, PNS menerima hak yang sama dengan PPPK, kecuali satu hak yang tidak dimiliki oleh PPPK, yaitu mengenai jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

Lalu bagaimana dengan kenaikan pangkat? Apakah ada perbedaan antara PNS dan PPPK? Simak penjelasan berikut ini.

Dalam pelaksanaan pekerjaan, PNS yang memiliki kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kedisiplinan, kejujuran, dan prestasi kerja saat melakukan pekerjaan dapat diberikan penghargaan.

Baca Juga: Waduh.. Tidak Semua Guru PNS dapat Terima Tunjangan Satu Kali Gaji Pokok Ini, Simak Penjelasannya!

Penghargaan yang akan diperoleh PNS adalah berupa pemberian tanda kehormatan, kenaikan pangkat istimewa, memiliki prioritas pengembangan kompetensi, dan memiliki kesempatan untuk hadir di acara kenegaraan.

Sedangkan PPPK ternyata tidak dapat secara otomatis mendapat kenaikan pangkat untuk ditetapkan menjadi PNS secara otomatis.

Namun, PPPK yang ingin diangkat menjadi PNS, maka harus mengikuti proses resmi pada saat pengadaan PNS sebagaimana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Terlebih, PPPK bukanlah pegawai tetap dan memiliki masa perjanjian kerja pada saat pengadaan.

Baca Juga: Persoalan  Seleksi PPPK Guru 2022, dari Anggaran DAU hingga Formasi, ini Kata Pemerhati Pendidikan 

Dikatakan, PPPK memiliki masa perjanjian kerja paling singkat yaitu selama satu tahun, tapi masa ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan juga berdasar dengan penilaian kinerja PPPK.

Bagitu pula dengan sanksi dan pemberhentian PNS dan PPPK, juga sama-sama diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 ini.

Kedua pegawai ASN ini dapat diberhentikan secara hormat dan tidak hormat.

PNS dan PPPK dapat diberhentikan secara hormat ketika telah datang waktu pensiun atau berakhirnya perjanjian kerja dengan baik.

Baca Juga: Beredar Rumor Bobby iKON Tidak Tanda Tangani Kontrak Baru di Agensinya, YG Entertainment Berikan KonfirmasiBaca Juga: Persoalan  Seleksi PPPK Guru 2022, dari Anggaran DAU hingga Formasi, ini Kata Pemerhati Pendidikan 

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: UU No 5 Tahun 2014


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x