Informasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Kemendag, Simak 12 Ketentuan Lain Ini Beserta Alasan Bisa Gugur

- 16 November 2022, 19:00 WIB
ada informasi mengenai PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Kemendag tentang beberapa ketentuan lain yang perlu diperhatikan
ada informasi mengenai PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Kemendag tentang beberapa ketentuan lain yang perlu diperhatikan /Lifestylememory/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Beberapa informasi penting mengenai PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Kemendag atau Kementerian Perdagangan bisa menjadi salah satu hal yang perlu Anda ketahui.

Adapun informasi mengenai PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Kemendag yang bisa Anda ketahui ini adalah tentang beberapa ketentuan lain yang perlu Anda pahami.

Informasi mengenai PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Kemendag tentang beberapa ketentuan lain ini tercantum dalam Pengumuman Kemendag nomor KP.01/02/REK-CASN/PENG/11/2022.

Yaitu tentang pelaksanaan seleksi calon aparatur sipil negara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tenaga kesehatan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia tahun anggaran 2022.

Berikut ini beberapa ketentuan lain yang perlu Anda ketahui terkait PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Kemendag:

Baca Juga: Segera Daftar Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan di Badan Siber dan Sandi Negara, Lengkapi Persyaratan Terbarunya

1. Masa hubungan perjanjian kerja antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan selama lima tahun atau sesuai dengan batas usia pensiun jabatan fungsional Terampil/Pertama

2. Pendaftaran di luar waktu yang sudah ditentukan maka dianggap tidak sah

3. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi Calon PPPK tidak ada pungutan biaya

4. Kelulusan peserta merupakan prestasi serta hasil kerja dari peserta sendiri, dihimbau supaya pelamar tidak percaya jika ada oknum atau pihak pihak tertentu yang menjanjikan bisa membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan sejumlah uang atau bentuk lainnya

Baca Juga: Seleksi Kesesuaian P2 dan P3 PPPK Guru 2022 Akan Dimulai, ini 4 Penentu Kelulusannya

5. Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran apapun oleh oknum yang mengatasnamakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) atau Panitia Rekrutmen

6. Terhadap pelamar yang tidak hadir dan/atau tidak bisa mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur

7. Pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir dan diterima kemudian mengundurkan diri atau kelulusannya dibatalkan, maka Panitia Rekrutmen Calon PPPK Kemendag bisa menggantikannya dengan peserta yang mempunyai peringkat terbaik di bawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat setelah memperoleh persetujuan Panselnas

8. Pelamar yang terbukti memberi keterangan yang tidak sesuai atau tidak benar atau memanipulasi atau memalsukan data, maka akan dinyatakan gugur

Baca Juga: Guru Dengan Kriteria Ini Harap Bersiap untuk Mengikuti Program dari Ditjen GTK. Batas Akhir 9 Hari Lagi

9. Seluruh data atau dokumen pelaksanaan seleksi yang diberikan oleh pendaftar atau peserta menjadi milik panitia

10. Setiap informasi atau perubahan informasi terkait pelaksanaan pengadaan Calon PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Kemendag akan diumumkan secara resmi melalui laman Kemendag https://rekrutmen.kemendag.go.id dan Portal Nasional https://sscasn.bkn.go.id

11. Pengadaan pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan pengadaan Calon PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Kemendag bisa menghubungi

a. Whatsapp 081586249080 (tidak menerima SMS dan telepon, hanya aktif melayani di hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 – 16.00 WIB)

b. Twitter @casnkemendag

12. Keputusan panitia sifatnya mutlak dan tidak bisa diganggu gugat

Itulah dua belas ketentuan lain terkait PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Kemendag yang bisa Anda ketahui.

Baca Juga: Pemkab Jombang Buka Beasiswa Pendidikan! Ini Persyaratan dan Dokumen yang Harus Kamu Siapkan

Semoga bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi mengenai PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Kemendag tentang beberapa ketentuan lain.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: rekrutmen.kemendag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah