Hingga 22 November, Honorer Kesehatan Wajib Perhatikan Berkas Ini Agar Lulus Seleksi Administrasi

- 18 November 2022, 15:00 WIB
Pelamar wajib melengkapi berkas atau dokumen yang disertakan untuk pendaftaran seleksi PPPK Tenaga kesehatan 2022
Pelamar wajib melengkapi berkas atau dokumen yang disertakan untuk pendaftaran seleksi PPPK Tenaga kesehatan 2022 /Pixabay/Yerson Retamal




BERITASOLORAYA.com - Perpanjangan proses pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Kesehatan membuka kesempatan yang lebih luas lagi bagi pelamar, terutama honorer tenaga kesehatan.

Sebelumnya, proses pendaftaran dibuka pada tanggal 3 November hingga 18 Novembr 2022, dan saat ini diperpanjang hingga 22 November 2022.

Selain harus memenuhi syarat dan ketentuan, pelamar PPPK Tenaga Kesehatan harus memperhatikan dokumen atau berkas yang wajib dilampirkan saat pendaftaran.

Bercermin dari PPPK Guru, pelamar banyak yang gugur karena tidak memperhatikan secara seksama syarat, ketentuan, dan dokumen yang harus dilengkapi.

Baca Juga: Dipending, Kenaikan UMK 2023 di Tangerang akan Ditetapkan dengan Pertimbangan Ini. Jumlah Pendapatan?

Maka dari itu, adanya perpanjangan jadwal pendaftaran sebaiknya digunakan dengan sebaik-baiknya untuk melengkapi berkas yang harus disertakan saat pendaftaran.

Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan yang dituju adalah eks tenaga honorer II (THK II) dan pelamar yang telah terdaftar di SISDMK Kemenkes.

Berikut berkas-berkas yang pelamar harus penuhi saat mendaftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022, sesuai yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Kemeterian Kesehatan.

Baca Juga: Kenalan dengan Bamboo Dome Tempat Delegasi G20 Santap Siang, Mulai dari Perancang Hingga Filosofi yang Ada

1. Pelamar harus menyertakan pas foto dengan ukuran maksimal sebesar 200 KB, foto harus dengan latar belakang merah

2. Pelamar harus menyertakan surat pernyataan dengan ketentuan yang telah diatur, yaitu surat pernyataan harus diketik dengan komputer, dibubuhi materai Rp10.000.

Surat pernyataan juga mengharuskan ditandatangani sendiri dengan tinta berwarna hitam dan dibuat sesuai dengan tanggal pendaftaran.

Baca Juga: Selamat, Kemdikbud Undang Mahasiswa Ikut Program Ini, Banyak Manfaat yang Didapatkan. Cek 12 Syaratnya...

3. Pelamar harus menyertakan scan KTP Asli atau Surat Keterangan asli yang menyatakan kependudukan dan dikeluarkan oleh Disdukcapil.

4. Pelamar harus menyertakan scan ijazah asli dan scan transkrip asli, dengan minimal jenjang pendidikan yang telah ditempuh pelamar adalah DIII, DIV, dan S1.

Apabila pelamar mengenyam pendidikan di luar negeri, maka harus menyertakan ijazah dan transkrip yang telah mendapat penyetaraan sesuai dengan kementerian yang bersangkutan.

5. Pelamar harus menyertakan scan surat tanda registrasi (STR) asli bagi jabatan tertuju yang mengharuskan ada STR.

Baca Juga: Lirik Lagu Lungamu Ninggal Kenangan 2 oleh Dike Sabrina feat Bintang Fortuna, Trending di YouTube Music

6. Pelamar harus menyertakan scan SK Penugasan yang telah ditandatangani Kepala Unit Kerja

7. Pelamar harus menyertakan scan surat rekomendasi pengalaman kerja, lalu dibubuhi materai Rp10.000 dan ditandatangani oleh atasan secara langsung.

Berikut berkas yang wajib dilengkapi untuk pelamar disabilitas yang harus dikumpulkan sebelum 22 November 2022:

1. Pelamar wajib melampirkan surat keterangan disabilitas yang diperoleh dari rumah sakit atau puskesmas pemerintah.

2. Pelamar wajib melampirkan video singkat yang menampilkan pelamar saat menjalani kegiatan sehari-hari sebagai tenaga kesehatan.

Baca Juga: Catat, Sistem Penilaian Seleksi PPPK 2022 yang Penting Diketahui Jika Ingin Jadi ASN

Demikian berkas-berkas wajib yang harus pelamar lengkapi saat mendaftar PPPK Tenaga Kesehatan agar lolos pada seleksi administrasi.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x