DIMULAI Hari Ini, Inilah Cara Ajukan Sanggah Jika Pelamar Tidak Lulus Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022

- 18 November 2022, 06:56 WIB
Masa sanggah untuk pelamar PPPK guru 2022 yang tidak lulus seleksi administrasi dimulai hari ini, simak langkah-langkah pengajuan sanggah dan siapa saja yang bisa mengajukan sanggah berikut ini.
Masa sanggah untuk pelamar PPPK guru 2022 yang tidak lulus seleksi administrasi dimulai hari ini, simak langkah-langkah pengajuan sanggah dan siapa saja yang bisa mengajukan sanggah berikut ini. /Stefan Stefancik/unsplash.com

BERITASOLORAYA.com – Masa sanggah bagi pelamar PPPK guru 2022 dimulai pada hari ini, Jumat, 18 November 2022 dan berakhir dua hari lagi yakni tanggal 20 November 2022.

Masa sanggah disediakan bagi pelamar PPPK guru 2022 yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi atau tidak memenuhi syarat.

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi akan mendapat notifikasi ‘Mohon Maaf, Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar.’

Baca Juga: Pembelian E-Meterai untuk PPPK 2022 Bermasalah, Ini Kata PERURI beserta Nomor Kontak yang Bisa Dihubungi

Jika dinyatakan tidak lulus, pelamar dapat mengajukan sanggah. Lalu bagaimana cara mengajukan sanggah?

Sebelum membahas tata cara sanggah, perlu dipahami bahwa pengajuan sanggah dilakukan jika dirasa sistem tidak bekerja sebagaimana seharusnya.

Artinya, pelamar yang hanya dapat melakukan sanggah atas kesalahan yang berasal dari sistem, bukan dari diri sendiri.

Dilansir BeritaSoloraya.com dari situs resmi PPPK Guru, pengajuan sanggah hanya dilakukan bagi pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan instansi dengan menjabarkan kronologis disertai bukti yang mendukung.

Baca Juga: Akun SSCASN Bermasalah? Coba Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022 Pakai Cara Ini

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: sscasn.bkn.go.id gurupppk.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah