BERITASOLORAYA.com – Masa sanggah bagi pelamar PPPK guru 2022 dimulai pada hari ini, Jumat, 18 November 2022 dan berakhir dua hari lagi yakni tanggal 20 November 2022.
Masa sanggah disediakan bagi pelamar PPPK guru 2022 yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi atau tidak memenuhi syarat.
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi akan mendapat notifikasi ‘Mohon Maaf, Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar.’
Jika dinyatakan tidak lulus, pelamar dapat mengajukan sanggah. Lalu bagaimana cara mengajukan sanggah?
Sebelum membahas tata cara sanggah, perlu dipahami bahwa pengajuan sanggah dilakukan jika dirasa sistem tidak bekerja sebagaimana seharusnya.
Artinya, pelamar yang hanya dapat melakukan sanggah atas kesalahan yang berasal dari sistem, bukan dari diri sendiri.
Dilansir BeritaSoloraya.com dari situs resmi PPPK Guru, pengajuan sanggah hanya dilakukan bagi pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan instansi dengan menjabarkan kronologis disertai bukti yang mendukung.
Baca Juga: Akun SSCASN Bermasalah? Coba Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022 Pakai Cara Ini