BERITASOLORAYA.com- Adanya kabar penetapan UMK (Upah Minimum Kabupaten atau Kota) menjadi salah satu kabar yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat.
Pasalnya penetapan UMK kerap diumumkan oleh Pemerintah di setiap tahunnya, terkait masih tetap ataukah mengalami kenaikan.
Terkait dengan penetapan UMK untuk tahun 2023 ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Banten, Rudi Hartono menyampaikan bahwa persoalan tentang kenaikan UMK tahun 2023 masih menunggu informasi dari Pemerintah Pusat.
Rudi menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi dari Disnaker Provinsi Banten terkait dengan penetapan UMK tahun 2023.
Selain itu, Rudi juga menyampaikan bahwa penetapan UMK tahun 2023 ini agar dipending dahulu.
Hal itu disebabkan Pemerintah Pusat sedang ada pembahasan ulang yang dilaksanakan pada tanggal 18 hingga 22 November 2022.
“Pembahasan terkait dengan penetapan upah agar dipending dulu,” kata Rudi, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman tangerang.go.id, pada Kamis, 17 November 2022.
Lebih lanjut Rudi menyampaikan bahwa pihaknya bersama dengan DPP (Dewan Pengupahan Provinsi) Banten sedang membahas mengenai rumusan penyusunan serta penetapan kenaikan UMK tahun 2023.