Ungkap Plus Minus Jika Tenaga Honorer Diangkat Semua Jadi ASN, Menteri PANRB: Ada Tantangannya

- 22 November 2022, 14:43 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas sampaikan solusi alternatif penyelesaian tenaga honorer dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas sampaikan solusi alternatif penyelesaian tenaga honorer dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI. /Dok. Humas MENPANRB/

BERITASOLORAYA.com – Penyelesaian tenaga honorer atau non ASN masih menjadi topik yang terus dibahas pemerintah khususnya Kementerian PANRB.

Terkait hal ini, Menteri PANRB sebenarnya telah mengantongi tiga solusi alternatif untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer tersebut dan disampaikan secara langsung dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin, 21 November 2022.

“Ada tiga solusi yang ditawarkan, yaitu tenaga non ASN diangkat seluruhnya menjadi ASN, diberhentikan seluruhnya, atau diangkat sesuai skala prioritas,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman KemenpanRB.

Dari ketiga solusi penyelesaian tenaga honorer yang ada, tentu masing-masing memiliki plus minus ata kelebihan dan kekurangan yang perlu dicermati.

Baca Juga: 25 Kata-kata Ucapan Selamat Hari Guru 25 November 2022 yang Menyentuh, Berkesan, dan Sarat Makna

Menurut Anas, pemerintah ingin pelayanan publik dan reformasi birokrasi berjalan secara optimal, menuju birokrasi yang berkelas di kancah dunia.

Di sisi lain, pemerintah juga berupaya agar para tenaga non ASN tidak ada yang kehilangan pekerjaan.

Jika alternatif solusi pertama yang dijalankan yakni seluruh tenaga honorer diangkat menjadi ASN, tentu akan membutuhkan kekuatan keuangan negara yang tidak sedikit.

Baca Juga: PPPK Teknis Pemrov Jatim Buka Banyak Formasi Lulusan SMK dengan Kategori Jurusan Ini, Cepat Daftar!

Selain itu, tantangan yang akan dihadapi pemerintah terkait kualitas dan kualifikasi tenaga honorer tersebut.

“Ada yang sangat bagus kualitas dan kualifikasinya. Tapi mungkin ada yang kualitasnya belum memenuhi syarat,” tambah Anas.

Untuk alternatif solusi kedua yakni tenaga non ASN yang diberhentikan semua, tentunya akan berdampak secara langsung pada pelayanan publik.

Baca Juga: Kabar Duka, Ki Joko Bodo Meninggal Dunia, Ki Prana Lewu Menjadi Saksi Kebaikan Semasa Hidup

Anas menjelaskan bahwa bukan tidak mungkin pelayanan publik akan terganggu.

“Karena banyak ASN yang masa pensiunnya sudah tiba tapi belum ada yang menggantikan di sektor-sektor pelayanan publik terutama di sektor pendidikan dan kesehatan,” sambungnya.

Alternatif ketiga yaitu mengangkat tenaga honorer sesuai dengan prioritas. Pemerintah sendiri saat ini memprioritaskan pelayanan dasar yakni tenaga kesehatan dan guru.

“Prioritas ini kita rumuskan, kemudian kita lakukan langkah-langkah afirmasi bagi tenaga non ASN seperti pendidikan dan kesehatan,” kata Anas.

Menteri PANRB tersebut melanjutkan, “Tapi bukan berarti yang lain tidak prioritas, karena penataannya dilakukan bertahap.”

Baca Juga: Menteri PANRB Sampaikan Alternatif Penyelesaian Honorer dalam Raker dengan Komisi II DPR, Apa Solusinya?

Ketiga alternatif yang telah direncanakan Menteri PANRB sudah dipetakan secara detail dari segi plus minus yang mungkin dilimiliki.

Anas menjelaskan, pemerintah akan mengkaji secara mendalam, menautkannya dengan kekuatan fiskal, kualitas birokrasi, dan keberlangsungan pelayanan publik.

“DPR juga pasti sama, kita semua cari opsi terbaik,” ujar mantan Bupati Banyuwangi tersebut.

Dalam rapat tersebut, Anas juga melaporkan bahwa proses pendataan non ASN telah selesai dilaksanakan dan telah diumumkan mulai tanggal 1 hingga 22 Oktober 2022.

Baca Juga: Ini Kata Pegawai Kemenag Soal Pengumuman Seleksi Pendaftaran PPPK 2022

Hanya saja, hingga tanggal 31 Oktober 2022, sejumlah 120 instansi belum menyampaikan SPTJM yang ditandatangani PPK terkait.

Dengan begitu, hasil pendataan non ASN pasca uji publik yakni sebanyak 2.360.723 orang, yang merupakan data instansi pusat dan daerah.

Menteri PANRB jugaa menegaskan bahwa pendataan bukan berarti otomatis mengangkat para honorer menjadi ASN.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kementerian PAN-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x