BERITASOLORAYA.com – Kabar penghapusan honorer sudah terdengar dari beberapa tahun lalu terlebih setelah diundangkan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2018.
Dalam PP tersebut dijelaskan nasib tenaga honorer atau non ASN kedepannya, di mana pada tahun 2023, status kepegawaian di instansi pemerintah hanya ada PNS dan PPPK tanpa honorer.
Jika penghapusan honorer benar dilakukan pada tahun 2023 dan kemudian muncul masalah, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas telah menyiapkan skenario untuk menghadapinya.
Setidaknya ada tiga skenario yang disiapkan Menteri PANRB untuk menghadapi penghapusan honorer.
Baca Juga: Pelamar P2 dan P3 PPPK Guru 2022 Bersiap untuk 27 November, Agenda Penting untuk Jadi ASN
Dari ketiga skenario yang telah dirancang, salah satu skenario terbaik tentang penghapusan honorer akan diterapkan oleh Kementerian PANRB.
Sebelumnya, telah diadakan pendataan pada tenaga non ASN yang bekerja di instansi pemerintah, baik itu pusat maupun daerah.
Data honorer yang masuk ke sistem pendataan menjadi bekal pemerintah dalam menentukan roadmap penyelesaian tenaga non ASN tersebut.