Sinyal Menteri PANRB Soal Penghapusan Honorer, Ternyata Telah Siapkan Ini

- 19 November 2022, 17:43 WIB
Menteri PANRB kantongi 3 skenario untuk hadapi penghapusan honorer.
Menteri PANRB kantongi 3 skenario untuk hadapi penghapusan honorer. /Tangkap layar/Kemenpanrb/

BERITASOLORAYA.com – Isu penghapusan honorer telah digaungkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Dalam PP tersebut, lima tahun mendatang dari diundangkannya, status kepegawaian di instansi pemerintah pusat maupun daerah hanya akan ada ASN PNS dan PPPK saja tanpa honorer.

Jika merujuk pada PP No 49/2018, artinya tahun 2023 tenaga honorer akan dihapuskan. Meski bisa saja ada aturan revisi, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas ternyata telah menyiapkan tiga skenario.

Adapun skenario yang telah disiapkan Menteri PANRB tersebut sebagai salah satu antisipasi jika terjadi kendala atau masalah saat penghapusan honorer berjalan.

Baca Juga: Akhiri Kisruh, Penggunaan E-Meterai Akhirnya Tidak Diwajibkan BKN, Lalu Pakai Apa? Simak Selengkapnya

Dari ketiga skenario yang telah dirancang, salah satu skenario terbaik tentang penghapusan honorer akan diterapkan oleh Kementerian PANRB.

Sebelumnya, telah diadakan pendataan pada tenaga non ASN yang bekerja di instansi pemerintah, baik itu pusat maupun daerah.

Data honorer yang masuk ke sistem pendataan menjadi bekal pemerintah dalam menentukan roadmap penyelesaian tenaga non ASN tersebut.

Baca Juga: Informasi Penting untuk Guru PAI, Ajang Kemenag Ini Ditutup 2 Hari Lagi, Sudah Daftar?

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x