Apabila pelamar melampirkan ijazah SMA untuk mendaftar posisi formasi yang memiliki ketentuan kualifikasi pendidikan SMK dengan jurusan tertentu, maka harus bersiap untuk gagal di seleksi administrasi.
Jadi pelamar memang harus benar-benar memperhatikan kualifikasi pendidikan yang sesuai seperti dengan yang diajukan.
Selain itu, kesalahan lain yang sepele dan harus diperhatikan oleh pelamar adalah syarat umum dan khusus.
Terutama adanya syarat khusus bagi pelamar PPPK Tenaga Teknis penyandang disabilitas yang harus lebih diperhatikan, seperti berikut:
- pelamar penyandang disabilitas harus melampirkan surat keterangan yang menyatakan derajat disabilitas dari Rumah Sakit atau Puskesmas milik Pemerintah,
- pelamar penyandang disabilitas harus merekam video singkat saat melakukan kegiatan menjalankan tugas sebagai tenaga teknis.
Baca Juga: Kabar Gembira dari Plt Dirjen GTK Soal Kategori Guru Honorer yang Pasti Diangkat Jadi ASN PPPK 2022
Selain itu, ada juga persyaratan tambahan yang dikhususkan untuk beberapa jabatan PPPK Tenaga Teknis Jatim, seperti berikut:
- Untuk jabatan pemula di jabatan polisi kehutanan, pelamar wajib melampirkan sertifikat peningkatan kapasitas tenaga pengamanan hutan.