BERITASOLORAYA.com – PP No 49 Tahun 2018 mengisyaratkan pada tahun 2023 status kepegawaian di instansi pemerintah hanya akan ada ASN PNS dan PPPK saja.
Artinya, di tahun tersebut akan ada penghapusan honorer jika aturan yang ada tidak direvisi. Hal ini tentu menjadi perhatian pemerintah khususnya Kementerian PANRB.
Dalam rangka bersiap menghadapi penghapusan honorer atau tenaga non ASN, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas telah menyiapkan tiga alternatif solusi yang disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI.
“Ada tiga solusi yang ditawarkan, yaitu tenaga non ASN diangkat seluruhnya menjadi ASN, diberhentikan seluruhnya, atau diangkat sesuai skala prioritas,” ujar Menteri PANRB dalam Rapat Kerja tersebut pada Senin, 21 November 2022.
Baca Juga: 8 Ucapan Hari Guru Nasional 2022 yang Menyentuh dan Menarik, Nomor 5 Bikin Meleleh
Tiga solusi penyelesaian honorer saat penghapusan tentu memiliki plus minus atau kekurangan dan kelebihannya tersendiri. Hal ini dijelaskan Anas agar jadi perhatian bersama.
Menurut Anas, pemerintah ingin pelayanan publik dan reformasi birokrasi berjalan secara optimal, menuju birokrasi yang berkelas di kancah dunia.
Di sisi lain, pemerintah juga berupaya agar para tenaga non ASN tidak ada yang kehilangan pekerjaan.