Kelanjutan Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Polri Tetapkan Tersangka dan Panggil Pejabat BPOM Hari Ini

- 23 November 2022, 20:22 WIB
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto /Dok. PMJ News

BERITASOLORAYA.com – Perjalanan kasus gagal ginjal akut pada anak terus bergulir dengan pasti.

Beberapa waktu lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM telah mengumumkan nama-nama produk obat sirup yang tercemar dan juga yang tidak.

Kemudian, telah diumumkan pula industri farmasi yang melakukan pelanggaran dalam produksinya. Kini, memasuki ranahnya Polri untuk menindak secara hukum.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman PMJ News pada 23 November 2022, hari ini Polri telah menetapkan tersangka dari kasus gagal ginjal akut pada anak serta memanggil pejabat BPOM terkait.

Baca Juga: Lirik Lagu Fresh Eyes – Andy Grammer, Related Banget Ketika Kamu Sedang Bucin

Adapun tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri adalah pemilik CV Samudera Chemical yang berinisial E.

Tersangka E diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto bahwa status tersebut diberikan setelah dilakukannya gelar perkara seiring dengan penyidikan perusahaan tersebut sebagai tersangka.

“Iya (tersangka). Kita kan sudah dilakukan gelar perkara untuk tingkatkan menjadi tersangka,” tutur Pipit.

Baca Juga: 2 Hari Setelah Hari Guru Nasional Pelamar PPPK 2022 Kategori Ini Segera Bersiap, Ada Agenda Penting!

“Tindak pidananya terjadi sudah dilihat, sudah ditemukan sama penyidik. Ada petunjuk-petunjuk yang mengatakan mereka (perusahaan farmasi) dibeli dari situ (CV Samudera Chemical). Kan itu sudah jelas,” terangnya.

Kemudian terkait dengan pemanggilan pejabat BPOM, Pipit menjelaskan bahwa pemanggilan seharusnya dilakukan kemarin (Selasa, 22 November 2022), namun diundur menjadi hari ini (Rabu).

“Harusnya hari ini, tapi minta waktunya besok hari Rabu,” ucapnya.

Selanjutnya, dijelaskan pula pejabat BPOM yang dipanggil Bareskrim Polri pun yang berkaitan dengan masalah pengawasan mutu, bukan Kepala BPOM, Penny K. Lukito.

Baca Juga: Segera Daftar Pembukaan Calon Guru Penggerak dan Calon Pengajar Praktik PGP Angkatan 9 dan 10

“Tidak ada, tidak ada pemanggilan Kepala BPOM,” tutur Pipit.

“Kalau pejabat-pejabat terkait dengan masalah pengawasan mutu ya pasti di situ (dipanggil),” lanjutnya.

“Ya pejabat yang membidangilah, misalnya bidang pengawasan ya pasti di situ siapa direktur yang mengawasi kan kita minta penjelasannya, gitu,” ujar Pipit.

Sementara itu, pihak Polri belum mengumumkan materi pemeriksaan karena ditakutkan akan terjadi salah paham nantinya karena terkait dengan penegakkan hukum.

Baca Juga: Mekanisme BOS Lebih Fleksibel yang Tertuang dalam Merdeka Belajar Episode 3, Beri Dampak Positif bagi Sekolah

“Jangan melebar dulu, ini kan masalahnya materinya kan sebagian besar materi penegakkan hukum, jadi materi penegakkan hukum nggak boleh salah juga ya kan, salah persepsi nanti orang,” terangnya.

Lalu perihal perwakilan BPOM yang akan menghadiri pemanggilan Bareskrim Polri, Dirtipidter tidak dapat menjawab dengan pasti, hanya menyatakan bahwa pemanggilan ini ditujukan kepada pejabat BPOM di bidang-bidang tertentu.

Selain CV Samudera Chemical beserta dengan pemiliknya yang berinisial E, Bareskrim Polri pun menetapkan tersangka lainnya, yaitu dari pihak PT Afi Farma.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah