P1 PPPK Bisa Langsung Terima Nomor Induk Setelah Proses Penempatan dan Pengangkatan Berikut, Perhatikan!

- 25 November 2022, 10:42 WIB
Ilustrasi pelamar P1 PPPK
Ilustrasi pelamar P1 PPPK /Pixabay/Gerd Altmann

BERITASOLORAYA.com - PPPK yang dibuka mulai Oktober hingga pertengahan November ini menghasilkan PPPK Guru yang kini telah melalui tahapan seleksi administrasi.

Dirjen GTK menyatakan bahwa telah terdapat peserta PPPK yang masuk dalam kategori P1 dan mendapat penempatan formasi setelah dinyatakan sesuai dengan ketentuan.

Pelamar P1 atau prioritas 1 ini merupakan tenaga guru honorer dan dikatakan siap untuk ditempatkan menurut jabatan formasi yang dilamar.

Pelamar P1 yang telah dinyatakan sesuai hingga siap ditempatkan akan melalui hal-hal berikut ini hingga bisa mendapatkan nomor induk pegawai yang resmi.

Baca Juga: Beasiswa Bakti Tani, Bisa Dapat Bantuan Biaya Pendidikan hingga Rp6 Juta per Semester

Simak rangkuman dari BeritaSoloRaya.com yang sesuai dan resmi dari Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang PPPK berikut ini.

Dimulai pada Bagian Keenam dengan judul Pengumuman Hasil Seleksi, dikatakan bahwa pada pasal 28, pelamar PPPK yang dinyatakan lulus adalah pelamar yang sesuai dengan ketentuan.

Lalu pada pasal 29 dikatakan bahwa pelamar yang lulus seleksi kemudian diangkat menjadi calon PPPK.

Perlu digarisbawahi bahwa calon PPPK dipastikan bukan dari golongan PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, ataupun PPPK.

Baca Juga: Guru Madrasah Diminta Bisa Adaptasi dengan Perkembangan Digital, Begini ungkap Kemenag

Lalu setelah siap untuk pengangkatan, calon PPPK akan mendapatkan nomor induk PPPK dari BKN dengan jangka waktu paling lama sekitar 25 hari sejak penyampaian.

Sebelum itu, bagi peserta PPPK yang lulus seleksi diwajibkan untuk memberikan kelengkapan administrasi kepada PyB, barulah hal ini digunakan untuk penetapan pengangkatan sebagai Pegawai PPK.

Fungsi dari kelengkapan administrasi itu sendiri adalah ditujukan untuk BKN yang kemudian diunggah dalam sistem informasi ASN (SIASN) yang berlaku.

Baca Juga: Tutup Besok, Semua Guru Harus Tahu Kesempatan Langka Ini, Jangan Sampai Terlewat

Setelah itu, jika kelengkapan administrasi dinyatakan telah lengkap dan sesuai, maka calon PPPK dapat menerima nomor induk yang bisa digunakan ketika melaksanakan tugas.

Calon PPK bisa langsung diangkat setelah menerima surat perjanjian kerja dan menandatangani sesuai dengan kesepakatan yang telah diatur dan ditetapkan.

Pengangkatan Pegawai PPPK inilah yang kemudian dapat menjadi dasar hubungan perjanjian kerja PPPK dengan instansi yang menjadi tempat penempatan.

BKN kemudian menerbitkan nomor induk untuk pegawai PPPK hingga maksimal 30 hari sejak ditetapkan oleh Presiden RI.

Baca Juga: Cara Membuat Buket Hijab, Cocok Jadi Kado Spesial di Hari Guru Nasional atau Ide Bisnis Kreatif

PPPK yang bagu diangkat harus mengetahui apa saja bentuk perjanjian kerja yang menjadi proses untuk pengangkatan, antara lain adalah penjelasan mengenai tugas pegawai.

Selain itu, perjanjian kerja PPPK juga memuat mengenai target kinerja, masa perjanjian kerja, hak dan kewajiban pegawai, serta larangan dan sanksi yang akan diperoleh pegawai.

Harus dicermati bahwa pegawai PPPK dapat diberhentikan ketika tidak memenuhi persyaratan atau melakukan larangan yang telah tercantum dalam perjanjian kerja.

Selain itu, PPPK dapat mengajukan pemberhentian diri dengan ketentuan yang telah diatur dan ditetapkan.

Baca Juga: TERBARU, Kemdikbud Tetapkan Jadwal Rekrutmen dan 13 Kriteria Syarat Daftar Guru Penggerak Angkatan 9, 10

Sebaliknya, PPPK dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas kemauan sendiri, atau diberhentikan dengan tidak hormat dan bahkan bisa mendapat kerugian yang besar.

Pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja juga diatur dalam PP No 49 tahun 2018. Demikian penjelasan proses pengangkatan PPPK hingga bisa mendapatkan nomor induk. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH BPK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah